Berita  

Status Budi Arie Masih Saksi dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi

Status Budi Arie Masih Saksi dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi setelah diperiksa penyidik Polri soal kasus judi online (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

“Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (19/12/2024).

Dua Kasus Besar Melibatkan Kemenkomdigi

Polda Metro Jaya kini menangani dua kasus besar yang melibatkan Kemenkomdigi:

  1. Kasus Judi Online, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
  2. Kasus Dugaan Korupsi, diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam skandal judi online, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar, pemilik situs, agen pencari situs judi, hingga pelaku yang memverifikasi website agar tidak terblokir.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Identitas Tersangka Terungkap

“Kementerian Komdigi seharusnya memiliki kewenangan memblokir situs judi, tetapi malah memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi,” tambah Ade Safri.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman pidana hingga 10 tahun.
  • Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, ancaman pidana hingga 10 tahun.
  • Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU TPPU, ancaman pidana hingga 20 tahun.

Pengusutan Dugaan Korupsi di Kemenkomdigi

Selain judi online, polisi juga mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi dalam perlindungan situs judi online.

“Selaras dengan pengungkapan tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dugaan korupsi oleh aparatur Kemenkomdigi,” tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Kenapa Bandar Judi Online Sulit Ditangkap di RI? Ini Penjelasan Menkomdigi

Penyidikan dilakukan oleh Subdirektorat Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, 18 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Pasal-Pasal yang Menjerat Para Tersangka Korupsi

Dalam kasus korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi Tegaskan Transparansi Kasus

Kapolda Metro Jaya memastikan penyidikan dilakukan secara transparan agar semua pelaku, termasuk pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatan di Kemenkomdigi, dapat diproses hukum secara adil.