Jakarta, LOGIC.co.id – Sebanyak 26 saksi telah diperiksa oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Menteri Kemenkomdigi periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi.
“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie Setiadi hari ini, total 26 orang saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (19/12/2024).
Pegawai Kemenkomdigi Diduga Terlibat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dari 26 saksi yang diperiksa, 15 di antaranya merupakan pegawai Kemenkomdigi. Penyidik juga telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ke-26 tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengelola situs judi, agen pencari situs, hingga pelaku yang memverifikasi website agar tidak terblokir,” ujar Ade Ary.
Ironisnya, Kemenkomdigi yang seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online justru diduga menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi.
Jeratan Hukum Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memastikan pihaknya juga mengusut dugaan korupsi di Kemenkomdigi yang berkaitan dengan perlindungan ribuan situs judi online.
“Kami sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum aparatur di Kemenkomdigi, sejalan dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian,” kata Karyoto, Senin (25/11/2024).
Penelusuran Dugaan Korupsi di Kemenkomdigi
Subdirektorat Tipidkor Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari 18 saksi dalam kasus korupsi ini. Para pelaku diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Eks Wakapolda DIY itu menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum.