Jakarta, LOGIC.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri pada tahun anggaran 2022. Penetapan ini dilakukan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, yang digelar di kantor Kejati Kepri, Senin (9/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
“Hari ini ditetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024,” ujar Yusnar.
Tersangka dari Swasta hingga Pejabat Proyek
Dua dari tiga tersangka berasal dari pihak swasta, yakni:
- HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, yang berperan dalam pengadaan proyek.
- AT, konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Hasil Investigasi BPK: Kerugian Negara Rp 9,1 Miliar
Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 1 November 2024 menemukan sejumlah penyimpangan, meliputi:
- Tahap perencanaan pengadaan.
- Proses pemilihan penyedia jasa.
- Pelaksanaan pembangunan fisik.
- Pembayaran jasa konsultasi.
Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,1 miliar dari total anggaran proyek.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fokus Penegakan Hukum di Harkodia 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Kasus ini merupakan pengingat penting bahwa kami tidak akan ragu untuk bertindak terhadap pelaku korupsi, termasuk mereka yang berada di sektor swasta maupun publik,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Proses penyidikan diharapkan dapat segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Korupsi dalam proyek pembangunan studio penyiaran seperti LPP TVRI Kepri berimbas pada terganggunya layanan publik yang semestinya memberikan informasi berkualitas bagi masyarakat. Komitmen dalam penegakan hukum menjadi langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.