Berita  

Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Identitas Tersangka Terungkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Identitas Tersangka Terungkap - Logic
ILUSTRASI: Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Identitas Tersangka Terungkap/unsplash.com

Jakarta, LOGIC.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) baru, berinisial A dan M, terkait kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa kedua DPO tersebut kini menjadi target pengejaran oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Penyidik telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M. Untuk DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran secara intensif,” ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).

Kedua buron ini berstatus tersangka, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut apakah keduanya termasuk dalam 15 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, atau terpisah dari mereka.

Baca Juga:  Kenapa Bandar Judi Online Sulit Ditangkap di RI? Ini Penjelasan Menkomdigi

Ade juga tidak merinci apakah kedua tersangka ini merupakan pegawai Komdigi atau bukan. Namun, ia memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dari internal Kementerian Komdigi maupun pihak luar.

“Pihak-pihak yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi maupun pihak lain, akan dikenai tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Ade.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

Dari 15 tersangka tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga lainnya, termasuk AK, AJ, dan A, diduga berperan dalam mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ untuk aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Kantongi Identitas Bandar Judi Online di Indonesia, Siap Dilumpuhkan!

Sosok AK menarik perhatian karena diketahui pernah mengikuti seleksi penerimaan sebagai tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut.

Meskipun demikian, AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi dan bahkan memiliki wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Kombes Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyebut bahwa penyidik masih mendalami alasan di balik keputusan untuk tetap mempekerjakan AK meski tidak lulus seleksi.

 

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Pegawai Komdigi “Beking” Judi Online Sebulan Raup Rp 8,5 Miliar