Jakarta, LOGIC.co.id – Sebuah skandal besar mencuat setelah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Penangkapan ini membawa penyidik Kejaksaan Agung menemukan sosok terduga makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), yakni Zarof Ricar. Sosok mantan pejabat MA ini ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) dan kini menjadi sorotan tajam publik.
Zarof, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di MA, diduga menjadi perantara suap yang melibatkan dana fantastis mencapai miliaran rupiah. Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, dikabarkan menghubungi Zarof untuk membantu memenangkan kasus kliennya di MA dengan nominal suap hingga Rp 5 miliar untuk sejumlah hakim agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lisa menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur. Dari jumlah tersebut, Zarof diduga mendapat imbalan Rp 1 miliar atas perannya dalam pengurusan kasus ini.
Penemuan Dana Fantastis di Rumah Mantan Pejabat MA
Operasi penyidik Kejaksaan Agung semakin mengejutkan ketika mereka menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan tempatnya menginap di Hotel Le Meridien Bali. Di sana, tim menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun, termasuk dalam bentuk valuta asing seperti dolar Singapura, dolar AS, euro, hingga emas batangan seberat 51 kilogram.
Jumlah yang ditemukan ini mengagetkan para penyidik, jauh melampaui uang suap yang terkait dengan kasus Ronald Tannur. Abdul Qohar mengakui bahwa mereka tidak menduga akan menemukan harta sebesar ini di rumah pensiunan MA tersebut. Jumlahnya bahkan jauh melampaui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Zarof pada tahun 2022 yang tercatat hanya sebesar Rp 51 miliar.
Komisi Yudisial Angkat Bicara dan Siap Koordinasi
Komisi Yudisial (KY) turut bereaksi atas penangkapan Zarof. KY menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan MA dalam menyelidiki kasus ini, terlebih dengan adanya dugaan aliran dana yang melibatkan beberapa hakim. “KY sangat menaruh perhatian pada kasus ini, apalagi melibatkan mantan pejabat MA sebagai tersangka,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara KY, Sabtu (26/10/2024).
KY juga menyambut baik langkah penyidik yang berupaya mengusut tuntas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur. Menurut Mukti, langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.
Komisi III DPR: “Pengkhianatan terhadap Keadilan”
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, dengan tegas menyatakan kemarahannya atas skandal ini. “Ini adalah pengkhianatan yang mengerikan terhadap keadilan. Jika pengadilan sudah menjadi tempat lelang keadilan, kita memang berada dalam krisis,” ungkapnya dengan nada geram.
Hinca mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum di DPR untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi Komisi Yudisial terkait pemberian sanksi bagi para pejabat yang terlibat. Ia juga berharap kasus ini menjadi momentum bersih-bersih di tubuh peradilan agar kasus serupa tak terulang.
Awal Mula Kasus: Vonis Bebas untuk Ronald Tannur
Kasus ini mencuat setelah vonis bebas yang diterima Ronald Tannur, anak anggota DPR, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya. Vonis bebas tersebut sempat menimbulkan kecurigaan publik hingga memicu intervensi Kejaksaan Agung. Setelah penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang terlibat, penyidik menemukan bahwa upaya suap juga terjadi di tingkat kasasi melalui perantara Zarof.
Meski belum dapat dipastikan apakah uang suap dari Zarof sampai kepada para hakim agung, satu hal yang pasti: Ronald Tannur kini tak lagi bebas. Pada tingkat kasasi, MA memvonisnya dengan hukuman lima tahun penjara. Skandal ini tidak hanya menguak praktik suap di kalangan hakim, tetapi juga menyentak kesadaran publik tentang urgensi reformasi di tubuh peradilan Indonesia.