Berita  

Indef: Kenaikan PPN Sebaiknya Tunggu Stabilitas Ekonomi

ppn 12 persen
Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengkritisi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, kebijakan tersebut sebaiknya ditunda hingga ekonomi nasional dan daya beli masyarakat kembali stabil.

“Kondisi ekonomi saat ini kurang bergairah. Intinya, political will sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tidak memperburuk keadaan,” ujar Esther dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

Prinsip Teori Laffer dalam Kebijakan Pajak

Esther menyoroti pentingnya menerapkan prinsip dalam Teori Laffer, yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi harus mendahului peningkatan pendapatan pajak.

Baca Juga:  Beras Bebas PPN 12%, Tapi Kok Harganya Bisa Naik? Ini Penjelasannya

“Ekonomi tumbuh dulu baru penerimaan pajak meningkat. Bukan tarif pajak dinaikkan agar ekonomi tumbuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN yang tidak didasarkan pada kajian mendalam dapat mengganggu komponen pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB).

Belajar dari Malaysia: Dampak Kenaikan PPN terhadap Ekspor

Esther mengajak pemerintah Indonesia belajar dari pengalaman Malaysia, yang pernah menaikkan tarif PPN hanya untuk menurunkannya kembali setelah berdampak buruk pada volume ekspor.

“Malaysia telah mengevaluasi dampaknya dan memutuskan untuk kembali ke tarif semula. Kita harus belajar dari situ,” tambahnya.

Pemerintah Klaim Dampak Kenaikan Terbatas

Meski demikian, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebut bahwa dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa diperkirakan hanya sekitar 0,9 persen.

Baca Juga:  Ironis! Rakyat Kecil Tercekik PPN, Orang Kaya Malah Dapat 'Diskon'!

Untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah berkomitmen menerapkan pajak nol persen pada sejumlah bahan pokok sebagai kebijakan afirmatif.

Tantangan Implementasi Kenaikan PPN

Rencana kenaikan tarif PPN tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan APBN 2025. Meskipun bertujuan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini perlu diselaraskan dengan kondisi ekonomi domestik agar tidak menjadi bumerang.

Esther menegaskan, pemerintah harus realistis dalam menentukan waktu implementasi kebijakan ini. “Jika kajian menunjukkan bahwa ini tidak tepat dilakukan sekarang, maka menunda adalah pilihan yang bijaksana,” tutupnya.