Jakarta, LOGIC.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak dapat digunakan untuk mengampuni pelaku korupsi. Ia menjelaskan, penerapan denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi tertentu, seperti pelanggaran di sektor perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.
“Korupsi tidak termasuk,” ujar Mahfud saat ditemui di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) huruf K dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Pasal ini memberi wewenang kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai dalam kasus yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Bukan Celah untuk Koruptor
Mahfud menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberlakuan denda damai hanya dimaksudkan untuk kasus tertentu di bidang ekonomi. “Ini terbatas pada tindak pidana ekonomi, seperti pajak, kepabeanan, dan bea cukai,” ungkapnya.
Sebagai contoh, Mahfud menjabarkan kasus di mana seorang wajib pajak hanya membayar Rp95 miliar dari jumlah seharusnya Rp100 miliar. Kekurangan Rp5 miliar tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda damai, yang dihitung berdasarkan ketentuan tertentu.
“Denda ini adalah bentuk hukuman, bukan pengampunan. Semua diatur jelas dalam Pasal 35 dan penjelasannya,” tambahnya.
Tanggapan terhadap Pernyataan Menteri Hukum
Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa koruptor dapat diberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai.
Supratman mengklaim bahwa Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menjatuhkan denda damai, bahkan tanpa perlu melibatkan keputusan Presiden.
“Tanpa melalui Presiden pun, denda damai dapat diterapkan untuk koruptor, sesuai kewenangan Jaksa Agung,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru. Ia memastikan bahwa korupsi tetap masuk dalam kategori tindak pidana berat yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme denda damai.