Sopir Kader PDIP Ngaku Tukar Uang demi Umrah, Ternyata Untuk Suap Harun Masiku

Jakarta, LOGIC.co.id – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Kali ini, kesaksian datang dari Ilham Yulianto, sopir mantan kader PDI-P Saeful Bahri, yang mengaku diperintahkan menukar uang sebesar 40.000 dolar Singapura setara sekitar Rp470 juta, untuk keperluan suap dalam pengurusan Pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Namun, alasan penukaran uang yang dicatatkan dalam formulir money changer bukan untuk suap, melainkan untuk keperluan umrah.

- Advertisement -

“Saya tanya ke Ibu Dona (istri Saeful), katanya jawab saja buat umrah,” kata Ilham saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Ilham menukar uang tersebut di VIP Money Changer, Cikini, Jakarta Pusat, atas perintah langsung dari Saeful. Saat petugas money changer menanyakan tujuan transaksi, Ilham yang tidak tahu-menahu urusan tersebut menghubungi Dona Berisa, istri Saeful. Ia pun mencatat alasan "umrah" dalam form sesuai arahan Dona.

Uang Diserahkan ke Kader PDI-P di Plaza Indonesia

Ilham juga mengungkap bahwa setelah menukar uang, ia diperintahkan untuk menyerahkan dana tersebut kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan juga kader PDI-P. Penyerahan dilakukan di Häagen-Dazs Plaza Indonesia, lantai 5.

- Advertisement -

“Ini ada titipan dari Pak Saeful,” ujar Ilham saat menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai isi percakapan penyerahan uang tersebut.

Tio diketahui berperan sebagai penghubung Saeful dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dalam rangka melobi agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan dua pelanggaran serius:

- Advertisement -
  1. Perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus suap Harun Masiku, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
  2. Pemberian suap kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Hasto juga disebut menalangi Rp1,5 miliar demi memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR melalui jalur PAW. Kini, dengan tambahan kesaksian dari sopir Saeful Bahri, rangkaian keterlibatan berbagai pihak semakin terungkap di pengadilan.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI