Jakarta, LOGIC.co.id - Tersangka kasus perintangan penyidikan tiga perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), M. Adhiya Muzakki (MAM), dilaporkan sempat merusak barang bukti berupa handphone berisi komunikasi penting dengan sesama tersangka. Aksi ini dilakukan sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Tiga perkara yang diduga coba dihambat penanganannya meliputi kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, serta suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah nama besar dari korporasi nasional.
“Selain daripada itu, tersangka MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan JS terkait isi konten negatif di TikTok, Instagram, maupun Twitter,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ketua Tim “Cyber Army” dan Peranannya
Adhiya diketahui berperan sebagai pimpinan tim “Cyber Army” yang terdiri dari 150 buzzer. Ia mengkoordinasi penyebaran konten-konten negatif yang menyerang institusi penegak hukum. Atas perannya ini, Adhiya menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta.
Para buzzer ditugaskan untuk mendukung narasi yang diproduksi oleh Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar (TB), berdasarkan arahan dari dua advokat yang juga menjadi tersangka: Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Konten negatif tersebut disebar secara sistematis di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter, dengan tujuan membentuk opini publik yang melemahkan kepercayaan terhadap proses hukum yang dijalankan oleh Kejagung.
Upaya Merintangi Penegakan Hukum
Penyidik menduga bahwa keempat tersangka bersekongkol dalam pemufakatan jahat untuk menggagalkan upaya pemberantasan korupsi. Tindakan mereka tak hanya menyasar penyidik, tetapi juga proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan.
Adhiya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jejak Kasus Ekspor CPO dan Suap Hakim
Penetapan Adhiya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO yang menyeret tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Wahyu Gunawan, dan tiga hakim Tipikor: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap hingga total Rp 60 miliar untuk mengeluarkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga perusahaan tersebut.
Vonis lepas adalah keputusan hakim yang menyatakan terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
