Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Rabu (21/5/2025), tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang belum diungkap secara rinci.
"Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski enggan menyebutkan lokasi yang dimaksud, Budi memastikan bahwa informasi lengkap termasuk konstruksi perkara, identitas para tersangka, hingga pasal yang disangkakan, akan disampaikan usai proses penyidikan rampung.
Tiga Mobil Disita dari Kantor Kemenaker
Sehari sebelumnya, Selasa (20/5/2025), KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan menyita tiga unit kendaraan roda empat.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita tiga kendaraan roda empat," jelas Budi.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat internal Kemenaker.
Dugaan Pemerasan terhadap Calon Tenaga Kerja Asing
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini mencuat akibat adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, serta menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," papar Asep.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, meski hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang terlibat.
KPK Janji Transparansi Setelah Proses Selesai
KPK berjanji akan mengungkap seluruh detail kasus, termasuk pasal yang dikenakan dan kronologi dugaan korupsi, setelah semua rangkaian tindakan hukum selesai dilakukan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses perizinan tenaga kerja asing, terutama agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang dan praktik pemerasan oleh aparat negara.
