Semarang, LOGIC.co.id – Harapan sejumlah sekolah di Kota Semarang untuk mendapatkan perbaikan fasilitas tampaknya harus kandas. Bukan karena keterbatasan anggaran, melainkan dugaan penyelewengan dana rehabilitasi yang dialihkan untuk proyek pengadaan mebel senilai Rp 20 miliar.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya yang juga anggota DPRD, Alwin Basri. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar, yang diduga sebagai penyuap Mbak Ita dan Alwin.
Dalam persidangan, Yudia Setiandradi, yang menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, menjadi salah satu saksi kunci. Ia membeberkan bahwa perubahan anggaran terjadi secara tiba-tiba, padahal kondisi banyak sekolah saat itu sangat memprihatinkan dan membutuhkan renovasi mendesak.
“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” ungkap Yudia di hadapan majelis hakim.
Perintah tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Bambang Pramusinto, dan langsung mengubah prioritas program dinas yang semula difokuskan pada rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
Menurut Yudia, alokasi dana sebesar itu untuk mebel tidaklah sesuai dengan kebutuhan mendesak di lapangan.
“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang," tegasnya.
Ia pun mengakui tak memiliki keberanian untuk menolak instruksi tersebut karena datang dari sosok berpengaruh.
"Kami kan bawahan," ujarnya singkat.
Kesaksian Yudia semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut Mbak Ita dan Alwin menerima suap senilai Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, yakni Martono dan Rachmat U. Djangkar.
Salah satu proyek yang diduga "diatur" adalah pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang, yang masuk dalam APBD 2023.
Sebelumnya, Mbak Ita telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan tiga dakwaan terhadap dirinya dan Alwin Basri. Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 9 miliar.
