Jakarta, LOGIC.co.id – Salah satu pelanggan pencucian dan peleburan cap emas PT Antam, Lindawati Effendi, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 616.943.385.300 (Rp 616,9 miliar) oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Tuntutan ini diajukan dalam sidang perkara dugaan korupsi lebur emas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (14/5/2025).
Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun. Menurut jaksa, uang pengganti yang dituntut kepada Linda sesuai dengan jumlah keuntungan ilegal yang diperolehnya selama kegiatan peleburan cap emas milik PT Antam.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Lindawati Effendi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 616.943.385.300,” ujar jaksa dalam persidangan.
Namun, jumlah tersebut akan dikurangi dengan nilai aset yang telah disita selama proses penyidikan, yaitu satu keping emas logam mulia Fine Gold 999,9 seberat 100 gram, satu keping emas Fine Gold 999,9 seberat 50 gram, dan satu keping emas Fine Gold 999,9 seberat 25 gram.
Linda diberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) untuk melunasi uang pengganti. Bila tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita hartanya untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Linda akan dikenakan pidana penjara selama 8 tahun.
Untuk pidana pokoknya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Deretan Tuntutan terhadap Terdakwa Lain
Selain Lindawati Effendi, sejumlah terdakwa lain dari pihak swasta juga menerima tuntutan serupa. Berikut rinciannya:
- Suryadi Lukmantara: Dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 444.925.877.760 (Rp 444,9 miliar) subsidair 7 tahun kurungan. Hukuman pokok: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan.
- Suryadi Jonathan: Dituntut uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 (Rp 343,4 miliar) subsidair 7 tahun kurungan. Hukuman pokok: 12 tahun penjara.
- James Tamponawas: Dituntut uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsidair 6 tahun kurungan. Hukuman pokok: 12 tahun penjara dan denda sama.
- Ho Kioen Tjay: Dituntut membayar Rp 35.460.330.000 subsidair 5 tahun kurungan. Hukuman pokok: 10 tahun penjara.
- Djudju Tanuwidjaja: Dituntut uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsidair 5 tahun kurungan. Hukuman pokok: 10 tahun penjara.
- Gluria Asih Rahayu: Dituntut uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsidair 4 tahun kurungan. Hukuman pokok: 8 tahun penjara.
Kasus Dugaan Korupsi Emas Cap Antam Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini melibatkan total 13 terdakwa, terdiri dari enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam serta tujuh pelaku dari sektor swasta. Dalam proses hukum, pengadilan membagi persidangan ke dalam dua klaster: pejabat internal Antam dan pihak eksternal atau swasta.
Modus operandi para terdakwa dinilai merugikan PT Antam karena mereka mendapat logam hasil peleburan dan cap Antam, padahal logam mulia tersebut adalah milik pribadi mereka. Saat dijual di pasaran, emas itu bersaing langsung dengan produk resmi PT Antam, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan BUMN tersebut.
