Libur Sekolah, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol 20% Selama 10 Hari!

Jakarta LOGIC.co.id – Kabar gembira bagi para pengguna jalan tol! Pemerintah akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20% selama periode libur sekolah yang berlangsung pada bulan Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memberikan keringanan biaya perjalanan selama masa liburan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa potongan tarif tol ini akan berlaku selama 10 hari, yang dibagi dalam beberapa momen penting selama libur panjang.

- Advertisement -

“Itu ada 10 hari, kita kasih 20%. Saya nggak hapal detilnya, nanti coba ditanyakan Kepala BPJT,” kata Dody kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Selasa (2/6/2025).

Diskon Dimulai di Libur Idul Adha

Meski belum menghafal seluruh jadwal rinci, Dody menyebut salah satu hari pemberian diskon akan bertepatan dengan libur Idul Adha, tepatnya pada 6 Juni 2025. Diskon juga akan diberikan di awal dan akhir masa liburan sekolah.

“Satu di Idul Adha, satunya lagi di awal libur sekolah, dan terakhir saat mau kembali ke sekolah. Jadi total 10 hari, Juni–Juli,” jelasnya.

- Advertisement -

Diterapkan Tanpa Beban APBN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengumumkan secara resmi kebijakan diskon tol ini dalam program percepatan pemulihan ekonomi. Ia menyebut diskon tarif tol 20% ditargetkan untuk 110 juta pengguna jalan tol selama periode dua bulan tersebut.

“Kemudian kedua, pemerintah akan melakukan pemberian diskon tarif tol sebesar 20%... diperkirakan pengguna jalan tol mencapai 110 juta pengendara,” kata Sri Mulyani saat memberikan pernyataan di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Menariknya, program ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui skema pembiayaan non-APBN.

- Advertisement -

“Ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN,” ujarnya.

Arahan ke Pengelola Tol Sudah Diberikan

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PUPR diminta segera mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menerapkan kebijakan ini secara serentak.

“Kementerian PU sudah memberikan surat edaran ke BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” tegas Sri Mulyani.

Dengan adanya diskon ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan lancar selama masa libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha, sekaligus menjadi stimulus positif bagi sektor transportasi dan pariwisata.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI