Pemerintah Bekasi Pertimbangkan Masuk Sekolah Jam 6 Pagi

Bekasi, LOGIC.co.id – Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menerapkan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB mulai mendapat perhatian dari kepala daerah. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan implementasi kebijakan tersebut di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut Ade, kebijakan tersebut tidak bisa langsung diterapkan tanpa kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa perlu dilakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan mempertimbangkan kesiapan daerah.

- Advertisement -

"Jam enam pagi, sepertinya saya perlu berkoordinasi dulu dengan Pak Gubernur. Surat edarannya juga masih dalam proses. Kami masih menunggu," ujar Ade saat ditemui di Cikarang, Selasa (3/6/2025).

Bupati Bekasi juga menilai bahwa pandangan orang tua murid harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan. Ia khawatir, penerapan masuk sekolah terlalu pagi justru tidak efektif dan bisa menimbulkan dampak negatif.

"Kalau jam 6 pagi, kita juga perlu kembalikan ke orang tua. Banyak yang mungkin belum siap, karena biasanya sekolah dimulai pukul 7. Kita harus diskusikan dulu agar tidak kontra produktif," tambahnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan gagasannya melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71. Dalam unggahan tersebut, Dedi menyarankan agar jam belajar dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB, dengan kompensasi libur sekolah diberikan dua hari dalam sepekan: Sabtu dan Minggu.

“Enggak apa-apa jam belajar-nya jam 6 pagi, tetapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?” ujar Dedi dalam video yang diunggah pada Kamis (29/5/2025).

Wacana ini kemudian berkembang menjadi isu serius dan menuai beragam respons dari masyarakat maupun kalangan pendidik. Terlebih, rencana tersebut disebut-sebut akan diterapkan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

- Advertisement -

Namun, perlu dicatat bahwa secara regulasi, kewenangan Gubernur hanya mencakup jenjang SMA dan sederajat. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, kebijakan pendidikan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

Artinya, jika rencana ini ingin diberlakukan secara menyeluruh di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, maka perlu dukungan dan persetujuan dari masing-masing kepala daerah, termasuk Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI