Libur Iduladha, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada 6 dan 9 Juni 2025

Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi meniadakan aturan ganjil genap kendaraan bermotor pada Kamis (6/6/2025) dan Senin (9/6/2025). Kebijakan ini diambil dalam rangka memperlancar mobilitas warga selama libur Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah dan cuti bersama.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

- Advertisement -

“Peniadaan ganjil genap dilakukan demi mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Iduladha,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Meski aturan ganjil genap sementara dihentikan, Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya berlaku dua kali sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama dan ditujukan untuk mengurangi kemacetan.

- Advertisement -

Pengendara yang melanggar aturan di luar hari libur dapat dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai ketentuan yang berlaku.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI