Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2025, Anggaran Capai Rp 49,3 Triliun

LOGIC.co.id – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni ini.

Kepastian ini disampaikan usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Menurut Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang totalnya mencapai Rp 24,44 triliun.

- Advertisement -

“Rp 24,44 triliun dari lima paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini,” kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran total untuk gaji ke-13 mencapai Rp 49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Menteri Keuangan berharap pencairan gaji ke-13 ini, bersama dengan berbagai program stimulus dan percepatan program pemerintah lainnya, akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

- Advertisement -

“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp 24,44 triliun, dan akselerasi program pemerintah, maka kita harapkan momentum pertumbuhan bisa terus terjaga,” jelas Sri Mulyani.

Pencairan Otomatis untuk Pensiunan

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara otomatis tanpa perlu verifikasi atau proses administrasi tambahan. Dana akan ditransfer langsung oleh PT Taspen (Persero) ke rekening masing-masing pensiunan.

PT Taspen menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap pengabdian para pensiunan ASN.

- Advertisement -

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen dalam keterangan resmi.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2025

Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Perhitungan besaran gaji ke-13 tahun ini juga telah mengikuti kenaikan 12 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI