Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Eks Pejabat MA untuk Atur Putusan Kasasi

Jakarta, LOGIC.co.id – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pengakuan ini disampaikan Lisa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Kesaksian Lisa diberikan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara suap yang menjerat Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan hakim agung dalam perkara kasasi yang diajukan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

- Advertisement -

"Besar berapa yang saudara serahkan?" tanya jaksa.
"Rp 5 miliar," jawab Lisa.
"Itu dalam bentuk mata uang dollar Singapura?" lanjut jaksa.
"SGD, iya," jawab Lisa.

Uang Diserahkan di Rumah Zarof

Menurut Lisa, uang Rp 5 miliar itu diserahkan dalam dua tahap di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dalam proses itu, ia meminta bantuan Zarof untuk mengatur agar majelis hakim agung tetap menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jika ada yang kenal, tolong saya dibantu untuk menguatkan PN,” ujar Lisa menirukan permintaannya kepada Zarof.
“Saya coba dulu ya, saya enggak janji,” balas Zarof, menurut Lisa.

- Advertisement -

Lisa juga mengaku pernah menawarkan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai fee pribadi, namun uang tersebut tidak jadi diberikan.

Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Dalam kasus ini, Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Dana suap itu disebut berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

Majelis hakim akhirnya menyatakan Ronald tidak terbukti membunuh Dini Sera Afrianti, sehingga Ronald pun bebas dari tahanan.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Lisa juga didakwa berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, dengan dana Rp 5 miliar demi memastikan kasasi jaksa ditolak dan vonis bebas tetap berlaku.

Skandal Suap Berlapis

Dalam konstruksi perkara, total aliran dana yang digunakan untuk memengaruhi proses hukum mencapai Rp 10,6 miliar, yang terdiri dari:

  • Rp 4,6 miliar untuk hakim PN Surabaya
  • Rp 5 miliar untuk majelis kasasi MA
  • Rp 1 miliar (direncanakan untuk Zarof, namun tidak jadi diserahkan)

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena menyingkap keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan praktik mafia peradilan, mulai dari pengacara, pejabat MA, hingga keluarga terdakwa.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI