Jakarta, LOGIC.co.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap terkait pembebasan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada hari ini, Kamis (8/5/2025). Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya didakwa menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, demi memuluskan putusan bebas terhadap kliennya. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Kuasa hukum dari Erin dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, menyampaikan harapannya agar permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Ia berharap keduanya dapat memperoleh hukuman yang seringan-ringannya.
"Kami sangat berharap permohonan JC dikabulkan, sehingga keduanya bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan," ujar Philip saat dihubungi LOGIC.co.id, Rabu (7/5/2025) malam.
Menurut Philip, dengan hukuman yang lebih ringan, Erin dan Mangapul yang kini sudah berusia lanjut masih memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan normal dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Erin dan Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pembebasan Ronald Tannur.
Meski terbukti bersalah, sikap kooperatif dari Erin dan Mangapul selama proses penyidikan dijadikan sebagai faktor yang meringankan tuntutan mereka.
Berbeda dengan keduanya, Heru Hanindyo dituntut lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Heru bersikap tidak kooperatif, yang menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas peradilan dan dugaan praktik suap dalam upaya pembebasan pelaku pembunuhan. Sidang pembacaan vonis akan menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum kasus ini.
