Jakarta, LOGIC.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) semakin yakin bahwa kasus yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, merupakan sebuah pesanan politik. Keyakinan ini muncul setelah Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, melakukan pemeriksaan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terkait dengan kasus tersebut.
Keyakinan PDI-P semakin kuat setelah Ronny menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025). "Setelah saya memeriksa BAP 2020-2025 dan membandingkannya dengan BAP Tio (eks anggota Bawaslu) yang sebelumnya diperiksa, hasilnya sama persis," ungkap Ronny. "Ini menunjukkan bahwa kasus ini adalah 'daur ulang' yang sebenarnya sudah diputuskan sebelumnya, dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hasto Kristiyanto."
Kasus Daur Ulang yang Terlibat Kepentingan Politik
Ronny menilai bahwa kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga melibatkan kepentingan politik yang kuat. Ia berpendapat bahwa proses hukum yang sedang berlangsung lebih dipengaruhi oleh politik daripada fakta hukum yang ada. "Kasus ini sudah inkrah sejak 2020, dan tidak ada kaitannya dengan Pak Sekjen. Bahkan, uang suap yang disebutkan bukan berasal dari Hasto," tambah Ronny.
Pernyataan ini semakin diperkuat dengan munculnya informasi bahwa ada massa yang terlihat mengenakan atribut mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di luar gedung persidangan. "Ada massa bayaran yang mendesak agar Hasto segera ditangkap," kata Ronny, menambah kekhawatirannya terkait upaya provokasi yang diduga sengaja diatur.
Hasto Sebut Dirinya Dikriminalisasi
Sebelumnya, pada Februari 2025, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban dari kriminalisasi yang terkait dengan permainan politik kekuasaan. "Apa yang menimpa saya tidak lepas dari kepentingan politik kekuasaan. Banyak pakar hukum yang telah mengkaji dan melakukan eksaminasi hukum terhadap putusan yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri," ujar Hasto.
Hasto juga menekankan bahwa tidak ada bukti hukum yang mendasari penetapannya sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun tuduhan obstruction of justice. "Eksaminasi hukum jelas menunjukkan bahwa tidak ada fakta yang membenarkan penetapan saya sebagai tersangka," tegasnya.
