Berita  

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGB Pagar Laut ke Kejagung

Pagar laut
Pagar laut (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dijadwalkan menyerahkan aduan resmi pada Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

“Kami akan menyerahkan laporan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB/SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang untuk periode 2023-2024,” kata Boyamin kepada LOGIC.co.id, Rabu (29/1/2025).

Ada Salinan Surat Perintah Penyelidikan

Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait penerbitan SHGB dan SHM pagar laut yang menjadi dasar pengaduan ini.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya salinan surat perintah penyelidikan yang diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait kasus ini.

“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini benar-benar diproses oleh Kejagung dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Tak hanya melaporkan ke Kejagung, Boyamin juga telah mengajukan laporan serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, keterlibatan berbagai aparat penegak hukum diperlukan agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami menginginkan ada pengawalan ketat terhadap kasus ini. Jika perkara ini tidak ditangani dengan serius, maka kami siap mengajukan gugatan praperadilan,” ujar Boyamin.

Pagar Laut Tangerang: Tidak Berizin dan Cacat Hukum

Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang mencuat setelah terungkap bahwa proyek sepanjang 30,16 kilometer tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut batal demi hukum karena cacat prosedur dan material.

“Wilayah di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut menyalahi aturan dan dinyatakan tidak sah,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Mahfud MD: Sertifikat Ilegal Harus Dipidanakan

Sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini tidak cukup hanya dibatalkan sertifikatnya, tetapi harus ditindak secara hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa penerbitan SHGB untuk wilayah perairan merupakan tindakan ilegal yang harus ditindak secara pidana.

“Sertifikat ilegal ini tak bisa hanya dibatalkan, tapi juga harus diproses hukum karena merupakan produk kolusi yang melanggar aturan,” kata Mahfud melalui akun media sosial pribadinya, Selasa (28/1/2025).

Mahfud, yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dengan jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta maupun perorangan.

“Kasus ini bukanlah reklamasi, melainkan tindakan ilegal yang menyalahi hukum,” tegas Mahfud.

Dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang kini menjadi perhatian publik. Dengan adanya laporan dari MAKI serta pernyataan tegas dari para ahli hukum, kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r