Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Mandek, Berebut Tempat Penyimpanan!

Jakarta, LOGIC.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap penyebab utama mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejak 2018. Menurut Mahfud, naskah RUU ini sebenarnya telah rampung dan disetujui oleh pemerintah dan DPR. Namun, perdebatan mengenai penanggung jawab penyimpanan aset menjadi penghambat utama.

“RUU-nya sudah jadi sejak 2018, DPR dan pemerintah sudah setuju. Tapi tersisa satu masalah: kalau asetnya dirampas, siapa yang menyimpan?” kata Mahfud yang dikutip kompas, Selasa (13/5/2025).

- Advertisement -

Tiga Kementerian Saling Rebut Penanggung Jawab Aset Rampasan

Mahfud menjelaskan bahwa ada tiga lembaga yang saling ‘berebut’ menjadi penanggung jawab penyimpanan aset rampasan, yaitu:

  • Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
  • Kementerian Hukum dan HAM melalui Rumah Barang Rampasan (Rubasan),
  • Kejaksaan Agung RI yang memiliki tempat penyimpanan aset sitaan.

“Waktu itu semua ingin ambil alih. Akhirnya karena tarik-menarik itu, pembahasannya ditunda dan tidak sempat disahkan sampai Pemilu,” ujar Mahfud.

Mahfud Kembali Ajukan RUU di Awal 2019

Setelah menjabat sebagai Menko Polhukam di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, Mahfud mengaku kembali mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada awal 2019. Kala itu, Presiden Jokowi meminta agar dua RUU penting diajukan sekaligus:

- Advertisement -
  1. RUU Perampasan Aset, yang menjadi mandat dari konvensi PBB dalam pemberantasan korupsi.
  2. RUU Pembatasan Uang Kartal, untuk memperketat transaksi tunai yang sering digunakan dalam praktik korupsi.

“Orang korupsi biasanya bawa koper isi uang tunai. Kalau ada aturan pembatasan uang kartal, semua transfer harus lewat bank, jadi bisa ditelusuri,” ungkap Mahfud.

DPR Minta Bagi Dua Inisiatif Legislasi

Mahfud juga membeberkan hasil pertemuannya dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR kala itu, Supratman Andi Agtas, yang menyepakati pembagian inisiatif legislasi:

  • RUU Perampasan Aset diajukan oleh pemerintah.
  • RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi inisiatif DPR.

Namun, Supratman juga menyarankan agar materi RUU diperluas untuk mengatur pendanaan partai politik, karena jika tidak diatur secara jelas, dikhawatirkan akan menyulitkan transparansi keuangan parpol.

- Advertisement -

Presiden Prabowo Dukung Penuh RUU Perampasan Aset

Dukungan terhadap RUU ini kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyuarakan komitmennya dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada kompromi dengan para koruptor,” tegas Prabowo dalam orasinya.

DPR Masih Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset

Meski Presiden mendukung, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengisyaratkan bahwa pembahasan RUU ini belum akan segera dilakukan. DPR disebut tengah fokus menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang juga akan mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh mekanisme hukum pidana ada di KUHAP. Jadi lebih baik KUHAP diselesaikan dulu agar landasan hukumnya kuat,” kata Adies dari Fraksi Partai Golkar.

Namun, Adies juga menegaskan bahwa DPR tetap sejalan dengan Presiden Prabowo dan akan mendorong agar komisi terkait tidak berlarut-larut dalam membahas RUU Perampasan Aset.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI