KPK: Kerugian Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Jakarta, LOGIC.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (28/4/2025).

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat investasi bodong tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

- Advertisement -

"Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 1 triliun," ungkap Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nyoman menjelaskan bahwa audit tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari KPK untuk mendukung proses hukum kasus yang melibatkan PT Taspen. Ia juga menegaskan, BPK menemukan adanya sejumlah penyimpangan yang kuat mengindikasikan tindak pidana.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara," tambahnya.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara menjadi komponen penting dalam pemenuhan pasal-pasal dalam kasus ini.

"Penanganan perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, di mana perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh auditor BPK," jelas Asep.

Asep menambahkan, dengan selesainya perhitungan kerugian negara oleh BPK, penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen sudah hampir tuntas dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

- Advertisement -

"Ini menandakan bahwa tahap penyidikan hampir selesai. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan," ujarnya.

Eks Dirut PT Taspen Ditahan

Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Januari 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, diduga melakukan korupsi dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada produk reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

Dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sedikitnya Rp 200 miliar.

"ANSK diduga menyebabkan kerugian negara minimal Rp 200 miliar melalui investasi di RD I-Next G2," jelas Asep.

Lebih lanjut, KPK menduga ada upaya melawan hukum dalam proses investasi tersebut, yang menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Beberapa korporasi yang mendapatkan keuntungan antara lain PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak ini terafiliasi langsung dengan tersangka ANSK dan EHP," tegas Asep.

KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan kerugian besar yang ditimbulkan kepada negara.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI