KPK Dukung Presiden: RUU Perampasan Aset Harus Segera Dibahas DPR

Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KPK menilai langkah ini krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK: Pernyataan Prabowo Bukti Pentingnya RUU Perampasan Aset

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan urgensi penyelesaian pembahasannya di parlemen.

- Advertisement -

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, RUU tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pemulihan aset negara yang telah dikorupsi dan akan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambah Tessa.

- Advertisement -

Seruan Prabowo Saat May Day: Perangi Koruptor!

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan dukungannya secara terbuka dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Di hadapan puluhan ribu buruh, Prabowo dengan lantang menyerukan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” kata Prabowo dari atas panggung.

Ia juga mengajak buruh untuk terus melanjutkan perjuangan melawan korupsi.

- Advertisement -

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” seru Prabowo, yang disambut sorakan “Setuju!” dari massa buruh.

Pemerintah Siap Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas

Sebelum pernyataan Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga telah menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengajukan RUU Perampasan Aset dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menyebut bahwa draf RUU sebenarnya telah diserahkan ke DPR, namun proses pembahasannya sangat bergantung pada dinamika dan kesepakatan politik di parlemen.

“RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Tapi seperti yang selalu saya sampaikan, ini menyangkut soal politik,” kata Supratman, sembari menekankan pentingnya komunikasi lintas partai politik untuk kelanjutan pembahasan RUU ini.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI