Jakarta, LOGIC.co.id - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri, membeberkan adanya pembagian uang oleh Harun Masiku yang berlangsung di basement Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Geri saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada awal pekan ini. Geri menjelaskan bahwa pembagian uang tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.
Kronologi Penyerahan Uang dari Harun Masiku
Menurut kesaksian Geri, awalnya ia diminta oleh Saeful Bahri kader PDI-P untuk mengambil uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, kawasan Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, setibanya di lokasi, Harun Masiku sudah tidak ada dan menitipkan koper berisi uang kepada Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto.
Geri membawa koper tersebut pulang ke rumahnya dan menghitung isinya sesuai instruksi dari Saeful Bahri. Dalam koper itu, ia menemukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dengan total sebesar Rp850 juta.
Rp170 Juta untuk Pengacara dan Sopir Komisioner KPU
Saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengonfirmasi detail pembagian uang tersebut, Geri mengaku tidak mengingat seluruh alokasinya. Namun, jaksa kemudian membacakan keterangan Geri sebelumnya kepada penyidik, yang menyebut bahwa Saeful Bahri memintanya mengambil Rp170 juta dari koper tersebut.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik. Sebagian besar ditujukan untuk Donny Tri Istiqomah, pengacara PDI-P yang membantu menyusun argumentasi hukum dalam proses PAW Harun Masiku. Selain itu, Rp2 juta diberikan kepada Geri sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ilham, sopir Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU.
"Rp2 juta untuk kamu, dan sisanya kasih ke Pak Ilham," ujar jaksa Takdir membacakan ulang pernyataan Geri, yang kemudian dibenarkan oleh saksi.
Penyerahan Uang Dilakukan di Basement Kantor DPP PDI-P
Setelah membagi uang sesuai arahan, Geri menyerahkan bagian uang kepada Ilham di rumah Saeful Bahri. Selanjutnya, ia menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P untuk menyerahkan bagian yang menjadi jatahnya.
Saat ditanya oleh jaksa mengenai lokasi spesifik penyerahan uang kepada Donny, Geri menyebut bahwa transaksi tersebut terjadi di area basement kantor partai berlambang banteng tersebut.
“Ketemu di mana? Basement atau lobi?” tanya jaksa Takdir.
“Di parkiran basement,” jawab Geri singkat.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan turut serta dalam praktik suap demi memuluskan jalan Harun Masiku ke kursi DPR RI.
Pada dakwaan pertama, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan kasus ini masih terus bergulir, dan menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah nama besar serta menguak praktik-praktik transaksional di balik proses pergantian antarwaktu di parlemen.
