Hasto Kristiyanto Sebut Danai Rp1,5 Miliar agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Jakarta, LOGIC.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), jaksa menghadirkan rekaman percakapan telepon yang menyebut Hasto menalangi dana sebesar Rp1,5 miliar untuk mengupayakan agar Harun Masiku bisa duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024.

Rekaman itu merupakan pembicaraan antara pengacara PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, dan mantan kader PDIP sekaligus terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Percakapan tersebut berlangsung pada 13 Desember 2019, dan diputar oleh jaksa di hadapan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi.

- Advertisement -

“Benar, itu percakapan kami. Saudara Saeful yang menelepon saya,” ujar Donny, mengonfirmasi isi rekaman di persidangan.

Dalam percakapan itu, Saeful menyatakan bahwa Hasto akan menalangi dana untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW). Namun, Donny mengaku tidak bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. “Itu kata Saeful. Apakah dia mengarang atau tidak, saya tidak tahu,” jelasnya.

Dakwaan Terhadap Hasto: Suap hingga Merintangi Penyidikan

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. Ia dituduh memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi PDI-P, Nur Hasan, untuk merusak barang bukti, termasuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya sebagai langkah pencegahan penyitaan oleh penyidik KPK.

Dalam dakwaan lain, Hasto diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Pemberian itu dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Tujuannya: agar Wahyu membantu mengubah hasil PAW caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Dengan rangkaian tindakan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal-pasal berat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk:

  • Pasal 21: Menghalangi proses penyidikan
  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13: Pemberian suap kepada penyelenggara negara
  • Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP: Perbuatan berlanjut bersama-sama
Baca Juga
TERKAIT
TERKINI