Bos Buzzer Terima 864,5 Juta untuk Serang Jaksa Penangan Kasus Korupsi CPO

Jakarta, LOGIC.co.id – Nama M. Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai bos buzzer, kini terseret dalam pusaran kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima uang senilai Rp 864,5 juta untuk menyebarkan narasi negatif terhadap penyidik dan jaksa Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, uang tersebut diberikan oleh tersangka lain, advokat Marcella Santoso (MS), dalam dua tahap.

- Advertisement -

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/5/2025).

Pada pemberian pertama, Muzakki menerima Rp 697,5 juta yang dikirim melalui staf keuangan firma hukum AALF, Indah Kusumawati. Pemberian kedua senilai Rp 167 juta diserahkan langsung oleh kurir dari kantor hukum yang sama.

Pengerahan 150 Buzzer untuk Serang Kejagung

Dalam skema ini, Muzakki berperan sebagai ketua tim cyber army yang mengoordinasikan sekitar 150 buzzer. Mereka ditugaskan untuk menyebarkan konten-konten negatif melalui media sosial dan media daring, dengan tujuan menjatuhkan kredibilitas Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus di mata publik.

- Advertisement -

Konten-konten tersebut disebut berasal dari Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Buzzer diarahkan untuk tidak hanya membagikan tetapi juga memberikan komentar negatif pada setiap unggahan yang dibuat.

Adhiya Muzakki kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Tersangka Lain dalam Skandal CPO

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap dalam perkara ekspor CPO yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kejagung telah menahan tiga tersangka lain: Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat), dan Tian Bahtiar.

Selain itu, delapan tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus besar ini, termasuk:

  • Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara)
  • Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (kuasa hukum korporasi)
  • Tiga hakim: Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota majelis)
  • Muhammad Syafei (Social Security Legal Wilmar Group)

Muhammad Syafei diduga sebagai pihak yang menyiapkan uang suap sebesar Rp 60 miliar melalui pengacara untuk memengaruhi putusan hakim dalam kasus ini. Sedangkan majelis hakim yang menangani perkara diduga menerima total suap Rp 22,5 miliar agar menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Putusan vonis lepas berarti terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI