Jakarta, LOGIC.co.id – Tersangka kasus perintangan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), M. Adhiya Muzakki, diketahui membayar ratusan buzzer masing-masing Rp 1,5 juta untuk menyebarkan konten bernarasi negatif terkait tiga perkara besar yang tengah ditangani Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Timah, kasus impor gula, serta kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
“(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dibagi Lima Tim "Mustafa"
Adhiya merekrut hingga 150 buzzer dan membaginya ke dalam lima tim dengan nama sandi unik: Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Para buzzer ini diperintahkan untuk menyerang kredibilitas Kejagung di media sosial dan media online.
Narasi-narasi yang disebarkan bersumber dari konten negatif yang diproduksi oleh tersangka lain, Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV. Konten tersebut dibuat berdasarkan arahan dan materi dari dua advokat: Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
“(Tian) membuat video dan konten negatif yang diposting di TikTok, Instagram, dan X berdasarkan materi dari MS dan JS, yang mendiskreditkan penanganan perkara oleh Jampidsus Kejagung,” lanjut Qohar.
Rp 864 Juta untuk Operasi Siber
Total uang yang diterima Adhiya Muzakki dalam operasi penyebaran narasi ini mencapai Rp 864,5 juta, diterima dalam dua tahap dari Marcella Santoso. Dana tersebut digunakan untuk membayar para buzzer dan menjalankan operasi siber demi menjatuhkan citra Kejagung di tengah penanganan kasus-kasus strategis.
Perbuatan tersebut diduga sebagai bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan integritas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara besar, khususnya perkara ekspor CPO yang menyeret sejumlah nama besar di dunia peradilan dan korporasi.
Satu Jaringan, Empat Tersangka
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini:
- M. Adhiya Muzakki (MAM) – Pengendali buzzer
- Marcella Santoso (MS) – Advokat
- Junaedi Saibih (JS) – Advokat
- Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV
Keempatnya dituduh melakukan pemufakatan jahat untuk membentuk opini publik yang merugikan proses penegakan hukum.
Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Terkait Suap CPO Rp 60 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap ekspor CPO yang menyeret tiga raksasa industri sawit: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam perkara tersebut, Kejagung menemukan indikasi suap hingga Rp 60 miliar yang mengalir ke hakim dan pejabat pengadilan untuk memuluskan vonis lepas terhadap korporasi terkait.
Tersangka dalam perkara ini meliputi:
- Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta
- Panitera Wahyu Gunawan
- Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom
- Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei
- Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri
Vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging menjadi tujuan utama praktik suap ini, yang pada akhirnya membuat perkara besar ini mendapat perhatian luas dari publik dan media.
