Jakarta, LOGIC.co.id – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa beras premium dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus mendorong pertumbuhan produksi beras lokal.
“Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” jelas Arief dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
PPN Hanya untuk Beras Impor Khusus
Arief menyoroti bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya diterapkan pada jenis beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, seperti beras untuk kebutuhan hotel dan restoran. Hal ini berbeda dengan beras premium lokal, yang sepenuhnya bebas dari pajak tersebut.
Ia juga mengklarifikasi kesalahpahaman terkait paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, yang mencantumkan beras premium lokal sebagai objek PPN. “Beras aromatik produksi lokal, misalnya, itu juga tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini untuk menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” tambahnya.
Kriteria Beras dalam Peraturan Bapanas
Jenis-jenis beras dan kualifikasinya telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, beras umum terdiri dari dua kategori utama: beras premium dan medium. Keduanya dibedakan berdasarkan tingkat derajat sosoh dan jumlah butir patah yang terkandung.
Selain itu, Arief menyebutkan bahwa beras premium tidak dapat digolongkan sebagai barang mewah karena penyebarannya luas dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat di berbagai lini pasar.
Bantuan Pangan Beras untuk Rakyat
Sebagai langkah untuk menyeimbangkan kebijakan ini, pemerintah melalui Perum Bulog akan mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat berpendapatan rendah. Mulai Januari hingga Februari 2025, sebanyak 160 ribu ton beras akan disalurkan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
“Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” ujar Arief.
Distribusi bantuan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga beras di pasaran sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Upaya Bapanas untuk Petani Lokal
Dalam konteks melindungi petani lokal, Bapanas juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN 12 persen hanya diberlakukan pada beras impor tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri. Usulan ini sejalan dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
Arief optimistis kebijakan ini akan memberikan efek positif bagi sektor pertanian lokal, sekaligus memastikan ketersediaan beras berkualitas tinggi bagi masyarakat Indonesia.