Berita  

Beras Bebas PPN 12%, Tapi Kok Harganya Bisa Naik? Ini Penjelasannya

Ilustrasi beras (Foto:TribunPadang.com/Nandito Putra)

Jakarta, LOGIC.co.id – Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan sembilan bahan pokok (sembako), termasuk beras, tetap bebas dari pajak tersebut. Namun, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyebut kenaikan ini dapat memengaruhi harga beras secara tidak langsung.

Arief menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada beberapa komponen yang terkait dengan ongkos produksi beras, seperti biaya logistik dan distribusi. “Kalau beras enggak kena PPN 12 persen, tapi komponen lainnya iya. Misalnya, BBM naik. Kan, beras ini diangkut pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung, pasti ada dampaknya,” ujarnya setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:  Bos Toyota Beri Bocoran Jika PPN 12% Industri Bisa Kiamat

Dampak Logistik dan Ritel

Arief juga menyoroti efek kenaikan PPN terhadap sektor ritel yang menjual beras. Beras yang dipasarkan melalui ritel dapat masuk dalam kelompok komponen bernilai tambah, sehingga biaya tambahan ini secara otomatis akan memengaruhi harga di tingkat konsumen.

“Kalau biaya komponen produksi naik, maka harga beras pun ikut terdampak. Misalnya, supermarket yang menjual beras, ketika PPN naik, walaupun berasnya sendiri tidak kena pajak, biaya distribusi dan operasional mereka meningkat. Itu semua menjadi bagian dari harga akhir,” jelas Arief.

Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta layanan sosial.

Baca Juga:  Ironis! Rakyat Kecil Tercekik PPN, Orang Kaya Malah Dapat 'Diskon'!

Arief menegaskan bahwa sejak awal, beras memang tidak dikenai PPN langsung. Namun, komponen seperti biaya transportasi dan operasional di ritel akan menjadi penyumbang kenaikan harga. “Dari dulu, beras itu tidak masuk komponen terdampak langsung PPN, tapi biaya dari supermarket atau logistik akan membuat biaya naik,” katanya.

Antisipasi Dampak

Dengan adanya potensi kenaikan harga beras ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri. Pemerintah juga diminta memastikan distribusi sembako tetap lancar dan mengontrol biaya logistik agar kenaikan PPN tidak berdampak signifikan pada harga kebutuhan pokok.