Jakarta, LOGIC.co.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024. Ia terjerat dalam dua kasus besar yang melibatkan politisi PDI-P buronan, Harun Masiku, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Berikut kronologi, fakta, dan perkembangan terbaru kasus ini.
Latar Belakang Kasus Suap Harun Masiku
Kasus ini berawal dari upaya memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW setelah kematian caleg terpilih, Nazaruddin Kiemas, pada 2019. KPK menduga Hasto terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan posisi tersebut. Bukti yang diungkap KPK menunjukkan Hasto menyediakan dana suap, termasuk Rp400 juta yang diserahkan melalui stafnya, Kusnadi, kepada Donny Tri Istiqomah untuk dikonversi ke dolar Singapura.
Kasus suap ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu), dan Saeful Bahri, yang sudah divonis bersalah. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuduhan Perintangan Penyidikan
Selain suap, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan KPK terkait keberadaan Harun Masiku, yang masih buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun untuk menghancurkan ponselnya dan melarikan diri. Pada Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga diduga meminta Kusnadi menghilangkan ponsel yang berisi informasi terkait pelarian Harun. Ia bahkan dituduh mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Untuk kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyoroti tindakan obstruction of justice.
Perkembangan Hukum dan Sidang
Hasto resmi ditahan KPK pada 20 Februari 2025 untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur. Dua upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak, dengan alasan dakwaan suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan sesuai prosedur hukum.
Sidang perdana digelar pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK membeberkan bukti keterlibatan Hasto, termasuk perintahnya untuk membantu Harun Masiku sebagai keputusan partai. Tim hukum Hasto, dipimpin Febri Diansyah, menyebut penetapan tersangka cacat hukum karena melanggar KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta pembatalan status tersangka.
Kontroversi dan Reaksi Publik
Kasus ini memicu polemik, terutama dari PDI-P, yang menyebutnya sebagai politisasi hukum. Ronny Talapessy dari PDI-P menilai penetapan tersangka Hasto terkait sikap kritisnya terhadap kondisi demokrasi dan mantan Presiden Joko Widodo, serta bertepatan dengan persiapan Kongres VI PDI-P. Hasto sendiri mengklaim sebagai “tahanan politik” dan siap menghadapi proses hukum demi keadilan.
Mantan penyidik KPK seperti Novel Baswedan dan Ronald Sinyal menyebut nama Hasto sudah muncul sejak 2020, namun penetapan tersangka baru dilakukan setelah pergantian pimpinan KPK pada Desember 2024, memicu spekulasi tentang motif politik. Di sisi lain, sidang Hasto kerap diwarnai dukungan massa PDI-P dan protes di luar pengadilan.
Status Terkini
Hingga April 2025, Hasto masih ditahan dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Harun Masiku tetap buron, menjadi kunci penyelesaian kasus ini. KPK terus melakukan pencarian, sementara dinamika persidangan terus menyita perhatian publik.
Kasus Hasto Kristiyanto tidak hanya menyoroti dugaan korupsi dan perintangan penyidikan, tetapi juga isu politisasi hukum di tengah tensi politik nasional. Perkembangan kasus ini akan memengaruhi dinamika politik Indonesia, terutama menjelang agenda politik besar seperti Kongres PDI-P dan Pemilu mendatang.
