Jakarta, LOGIC.co.id - Kasus Harun Masiku menjadi salah satu kasus korupsi yang mencuri perhatian publik di Indonesia. Mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020. Hingga April 2025, keberadaannya masih misterius meskipun berbagai upaya pengejaran dilakukan. Artikel ini akan mengulas fakta-fakta lengkap, kronologi, serta perkembangan terbaru kasus Harun Masiku secara mendalam dan SEO-friendly untuk memberikan pemahaman yang jelas.
Siapa Harun Masiku?
Harun Masiku adalah politisi kelahiran Jakarta, 21 Maret 1971. Ia merupakan anak dari Johannes Masiku, mantan hakim di Makassar, dan Elisabeth Liling. Harun menempuh pendidikan hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar, dan melanjutkan studi di University of Warwick, Inggris, dengan beasiswa British Chevening Award. Sebelum terjun ke politik, Harun bekerja sebagai pengacara dan pernah menjadi staf ahli Komisi III DPR RI pada 2011.
Karier politiknya dimulai sebagai tim sukses Partai Demokrat di Sulawesi Tengah untuk mendukung Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Ia juga pernah menjadi caleg Partai Demokrat sebelum akhirnya bergabung dengan PDI-P pada 2019. Pada Pemilu Legislatif 2019, Harun mencalonkan diri sebagai caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, namun hanya memperoleh 5.878 suara dan berada di posisi keenam.
Awal Mula Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku berawal dari dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Berikut kronologi awalnya:
1. Kematian Nazarudin Kiemas
Pada Pemilu 2019, Nazarudin Kiemas, caleg PDI-P dari Dapil Sumatera Selatan I, memperoleh suara terbanyak (145.752 suara). Namun, ia meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR. Sesuai aturan, kursi tersebut seharusnya diisi oleh caleg dengan suara terbanyak kedua, yaitu Riezky Aprilia (44.402 suara). Namun, PDI-P mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti melalui mekanisme PAW.
2. Operasi Tangkap Tangan KPK
Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama tujuh orang lainnya. Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari Harun Masiku untuk memuluskan penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW. Uang tersebut juga disebut akan dibagikan kepada komisioner KPU lainnya.
3. Penetapan Tersangka
Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
- Wahyu Setiawan (penerima suap, mantan Komisioner KPU).
- Agustiani Tio Fridelina (penerima suap, mantan anggota Bawaslu).
- Harun Masiku (pemberi suap, caleg PDI-P).
- Saeful Bahri (pemberi suap, staf PDI-P).
Wahyu divonis tujuh tahun penjara dan telah bebas bersyarat pada Oktober 2023, sementara Harun Masiku berhasil melarikan diri sebelum OTT dilakukan.
Pelarian Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah lolos dari OTT KPK. Berikut jejak pelariannya:
- 6-7 Januari 2020: Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum OTT. Ia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, sebagaimana terekam CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
- Daftar Pencarian Orang (DPO): KPK menetapkan Harun sebagai DPO pada 29 Januari 2020. Pada 30 Juli 2021, namanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol, menjadikannya buronan internasional.
- Rumor Keberadaan: Berbagai spekulasi muncul terkait keberadaan Harun. Ia sempat dikabarkan berada di Kamboja, Malaysia, atau Singapura. Namun, pada Agustus 2023, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menyatakan bahwa data perlintasan menunjukkan Harun berada di Indonesia, kemungkinan di Tangerang atau Banten.
- Dugaan Intervensi: KPK menduga Harun mendapat arahan untuk melarikan diri. Salah satu bukti adalah perintah dari Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, kepada stafnya untuk meminta Harun merendam ponselnya dalam air agar komunikasinya tidak terlacak.
Keterlibatan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan dalam kasus ini. Berikut peran dan perkembangan terkaitnya:
- Penetapan Tersangka: Pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus: dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). KPK menyebut Hasto berperan dalam mengatur suap kepada Wahyu Setiawan, termasuk memberikan uang sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada Desember 2019.
- Penahanan: Hasto ditahan KPK pada 20 Februari 2025 untuk 20 hari (hingga 11 Maret 2025) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Ia juga mengajukan penangguhan penahanan, namun belum ada kabar lanjutan.
- Praperadilan Ditolak: Hasto mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
- Kontroversi Politik: Hasto menyatakan penetapan tersangkanya bermotif politis, sementara PDI-P membantah keterkaitan kasus ini dengan agenda politik.
Perkembangan Terbaru (Hingga April 2025)
Hingga April 2025, Harun Masiku masih buron, meskipun KPK terus memperbarui upaya pencarian. Berikut fakta-fakta terbaru:
- Pencarian Aktif: KPK berkoordinasi dengan Interpol dan Polri untuk melacak Harun. Pada Mei 2024, KPK memeriksa saksi seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, namun belum membuahkan hasil.
- Hadiah Penemu: Ketua DPP PDI-P, Maruarar Sirait, menawarkan hadiah Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat membantu penangkapan Harun, meskipun tawaran ini menuai pro dan kontra.
- Dugaan Sponsor: Ada spekulasi bahwa Harun mendapat bantuan dari pihak tertentu selama pelariannya, termasuk dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi lain seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, tuduhan ini dibantah oleh PDI-P dan pengacara terkait.
- Pemeriksaan Saksi: KPK terus memanggil saksi-saksi terkait, termasuk eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, untuk menggali informasi lebih lanjut.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus Harun Masiku menyoroti sejumlah isu penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia:
- Tantangan Penegakan Hukum: Pelarian Harun selama lebih dari lima tahun menunjukkan tantangan KPK dalam menangkap buronan, terutama yang diduga mendapat perlindungan atau memiliki akses ke jalur tidak resmi.
- Politik dan Korupsi: Keterlibatan politisi PDI-P dan dugaan motif politis dalam penetapan tersangka Hasto memicu debat tentang independensi KPK.
- Transparansi Pemilu: Kasus suap untuk PAW mencerminkan kerentanan sistem pemilu terhadap praktik korupsi, yang dapat merusak integritas demokrasi.
Kesimpulan
Kasus Harun Masiku adalah cerminan kompleksitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Bermula dari dugaan suap untuk memuluskan kursi DPR, kasus ini telah menyeret nama-nama besar seperti Hasto Kristiyanto dan memunculkan spekulasi politik. Meskipun Harun masih buron, KPK terus berupaya mengejarnya dengan dukungan Interpol dan Polri. Publik menanti akhir dari perburuan ini, yang tidak hanya tentang menangkap Harun, tetapi juga mengembalikan kepercayaan terhadap supremasi hukum.
