-Advertisement-
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Ahok Siap Buka-Bukaan di Kejagung: “Semua yang Saya Tahu Akan Sampaikan soal Pertamina!”

Jakarta, LOGIC.co.id – Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih akrab disapa Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, menunjukkan sikap terbuka saat menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Ahok berjanji tak akan menyembunyikan apa pun. “Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” tegasnya kepada wartawan di Kejagung, seperti dilansir LOGIC.co.id.

Ahok menjelaskan bahwa fokus kasus ini sebenarnya ada pada subholding Pertamina, bukan langsung di bawah kendalinya sebagai Komisaris Utama. Namun, ia menyambut baik kesempatan untuk membantu penyidik. “Secara struktur memang subholding, tapi saya senang bisa bantu Kejagung,” katanya. Untuk mendukung pemeriksaan, Ahok membawa data rapat milik Pertamina. “Data yang saya bawa adalah data rapat,” ujarnya.

-Advertisement-

Data Rapat Jadi Kunci

Ahok menegaskan kesiapannya menyerahkan data tersebut jika diminta. “Kalau dibutuhkan, akan saya kasih. Ini bukan milik saya, tapi hak Pertamina,” ungkapnya. Berdasarkan pantauan LOGIC.co.id, Ahok tiba di Kejagung pukul 08.36 WIB, mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang sambil membawa sebuah buku coklat. Ia didampingi seorang staf, sementara staf lainnya telah menunggu di dalam gedung pemeriksaan.

Sikap kooperatif Ahok ini memicu spekulasi: apakah data yang dibawanya akan membongkar lebih dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun? Publik pun menantikan apakah pernyataan “buka-bukaan” ini akan mengarah pada fakta baru yang mengejutkan.

Sembilan Tersangka dalam Pusaran Kasus

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya adalah petinggi subholding Pertamina, yaitu:

-Advertisement-
  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Tiga tersangka lainnya adalah broker, yakni:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim,
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara yang fantastis ini menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar dalam sejarah BUMN.

Ahok: Saksi atau Kunci Pengungkapan?

Dengan pengalaman sebagai Komisaris Utama, Ahok diyakini memiliki wawasan mendalam tentang operasional Pertamina selama periode tersebut. Pernyataannya yang tegas dan kesiapan membawa data rapat menambah bobot harapan bahwa kasus ini akan terungkap hingga ke akar-akarnya. Apakah langkah Ahok ini akan membuka jalan bagi Kejagung untuk menyeret lebih banyak pihak?

Simak breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: Ikuti Sekarang
https://id.shp.ee/WkYtRhh

Baca Juga

Terpopuler

spot_img
TERKAIT
- Advertisement -

Baca Juga

Terpopuler

- Advertisement -

TERKINI