-Advertisement-
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Ahok Bawa Data Rapat Pertamina ke Kejagung: Siap Bongkar Kasus Korupsi Minyak Mentah?

Jakarta, LOGIC.co.id – Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025, dengan membawa amunisi berupa data rapat Pertamina. Dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Ahok menegaskan kesiapannya membantu penyidik. “Data yang kami bawa adalah data rapat. Kalau diminta, akan kami serahkan,” ungkapnya saat dihubungi LOGIC.co.id.

Ahok menegaskan bahwa data tersebut bukan milik pribadinya, melainkan hak Pertamina. “Bukan punya saya, tapi hak Pertamina. Kalau dibutuhkan, ya saya kasih,” tegasnya. Berdasarkan pantauan LOGIC.co.id, Ahok tiba pukul 08.36 WIB mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang, membawa sebuah buku coklat, dan didampingi seorang staf. Di dalam gedung, staf lain sudah menunggunya.

-Advertisement-

Sikap Kooperatif Ahok Jadi Sorotan

Dengan nada optimis, Ahok menyatakan senang bisa berkontribusi mengungkap kasus ini. “Secara struktur, kan ada subholding. Tapi saya sangat senang bisa bantu kejaksaan. Apa yang saya tahu, pasti saya sampaikan,” katanya. Kehadiran Ahok dengan data rapat ini memicu pertanyaan: apakah informasi yang dibawanya akan menjadi kunci membongkar skandal besar yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun?

Sembilan Tersangka dan Kerugian Fantastis

Sebelumnya, Kejagung telah mengamankan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi subholding Pertamina, yaitu:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Tiga tersangka lainnya adalah broker, yakni:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim,
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal terbesar di sektor energi.

-Advertisement-

Apa yang Dibawa Ahok Bisa Ubah Arah Kasus?

Data rapat yang dibawa Ahok diyakini berisi informasi krusial tentang pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama ia menjabat. Publik kini menanti apakah dokumen tersebut akan mengungkap fakta baru atau bahkan menyeret nama-nama lain dalam pusaran korupsi ini. Dengan sikap kooperatifnya, Ahok tampak bertekad membantu Kejagung menelusuri jejak penyimpangan yang diduga berdampak pada stabilitas energi nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: Ikuti Sekarang
https://id.shp.ee/WkYtRhh

Baca Juga

Terpopuler

spot_img
TERKAIT
- Advertisement -

Baca Juga

Terpopuler

- Advertisement -

TERKINI