Pemilik Kendaraan Bermotor Harus Siap Kena 2 Dua Pajak Baru Mulai Januari 2025

Pemilik Kendaraan Bermotor Harus Siap Kena 2 Dua Pajak Baru Mulai Januari 2025
Ilustrasi penilangan oleh Polisi (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi tambahan dua jenis pajak baru mulai 5 Januari 2025. Pemerintah memperkenalkan Opsen Pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang masing-masing sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Kebijakan ini akan berdampak langsung pada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang berencana membeli kendaraan baru pada tahun depan. Berikut ulasan lengkapnya:

Tambahan Dua Komponen Pajak Baru

Saat ini, terdapat tujuh komponen biaya yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor, yaitu:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  2. Opsen BBN-KB
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Opsen PKB
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Dengan diberlakukannya Opsen PKB dan Opsen BBN-KB, total komponen biaya akan meningkat menjadi sembilan jenis pungutan. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada masyarakat, terutama mereka yang membeli kendaraan baru.

Baca Juga:  Pantas Boncos! Konsumen RI Bayar PPN Nyaris 20%, Bukan 11%

Bagaimana Cara Menghitung Opsen PKB dan BBN-KB?

Untuk memahami bagaimana pajak tambahan ini dihitung, berikut contoh sederhana:

  • Jika kendaraan Anda dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan Opsen PKB sebesar 66 persen dari nilai PKB, yaitu Rp660 ribu.
  • Dengan demikian, total yang harus dibayar untuk PKB menjadi Rp1,66 juta.
  • Perhitungan serupa juga berlaku untuk BBN-KB. Opsen BBN-KB dihitung sebesar 66 persen dari nilai BBN-KB yang telah ditetapkan.

Contoh ini menunjukkan bahwa tambahan pajak dapat cukup signifikan, terutama untuk kendaraan bermotor dengan nilai pajak besar.

Kemudahan Mengecek Pajak Kendaraan

Untuk memastikan status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi Samsat atau aplikasi milik pemerintah daerah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
  2. Masukkan informasi kendaraan Anda, seperti nomor polisi.
  3. Sistem akan menampilkan rincian pajak kendaraan yang perlu dibayar.
Baca Juga:  Pengusaha Bekasi Terancam Penjara karena Tak Setor Pajak

Langkah ini diharapkan mempermudah pemilik kendaraan untuk memantau kewajiban mereka, termasuk menyiapkan anggaran untuk tambahan pajak baru yang akan diberlakukan.

Dampak Kebijakan bagi Pemilik Kendaraan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengatur pemakaian kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, masyarakat juga perlu waspada karena kenaikan biaya dapat memengaruhi daya beli kendaraan, terutama untuk kelompok menengah ke bawah.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa dana hasil pajak ini dialokasikan secara transparan untuk meningkatkan fasilitas publik, seperti pembangunan jalan, subsidi transportasi umum, dan program pengendalian polusi udara.

Dengan diberlakukannya Opsen PKB dan Opsen BBN-KB mulai Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor harus bersiap untuk menghadapi kenaikan biaya operasional kendaraan. Pastikan untuk memahami mekanisme perhitungan pajak ini dan manfaatkan fasilitas pengecekan daring untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih mudah.