Berita  

44.000 Narapidana Bakal Dapat Penghapusan Hukuman, Ini Kriterianya

Narapidana
Ilustrasi narapidana (Foto: bbc)

Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah tengah menggodok wacana pemberian amnesti atau penghapusan hukuman, kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus korupsi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang menjadi dasar pemberian amnesti ini.

“Kriteria ini sudah melalui proses kajian bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” ujar Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Empat Kriteria Penerima Amnesti

1. Kasus Politik di Papua

Amnesti diberikan kepada individu yang terlibat kasus politik di Papua, terutama yang dianggap melakukan makar namun bukan bagian dari gerakan bersenjata.

“Pertama, menyangkut soal kasus politik di Papua. Mereka yang dianggap makar, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata,” ungkap Supratman.

2. Orang dengan Kondisi Sakit Berkepanjangan

Narapidana dengan gangguan kesehatan serius, termasuk gangguan jiwa atau penyakit kronis seperti HIV/AIDS, juga menjadi prioritas. Hal ini karena keterbatasan fasilitas penanganan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun penyakit yang sulit ditangani di lapas kita. Terutama yang terkena HIV/AIDS,” tambahnya.

3. Kasus Pelanggaran Undang-Undang ITE

Individu yang ditahan atas tuduhan penghinaan kepada Kepala Negara melalui pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk dalam daftar penerima amnesti.

4. Pengguna Narkotika yang Dikategorikan Korban

Pengguna narkotika dan psikotropika yang dianggap sebagai korban juga termasuk dalam kriteria. Pemerintah menilai mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

“Mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Supratman.

Proses Selanjutnya

Supratman menjelaskan bahwa asesmen terhadap para narapidana yang memenuhi kriteria ini masih berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Imipas. Setelah daftar nama final selesai disusun, data tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah menerima daftar nama yang masih dalam perkiraan 44.000 itu, Presiden akan menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan. Itu mekanismenya,” tambahnya.

Kontroversi di Balik Wacana Amnesti

Wacana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pemberian amnesti, terutama kepada narapidana kasus korupsi, dapat mengurangi efek jera. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pemberian amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan asas keadilan.