Jakarta, LOGIC.co.id – Seorang pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat, yang berinisial RD, kini terancam hukuman penjara setelah terbukti tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 576,6 juta.
Menurut siaran pers dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pengusaha tersebut tidak menjalankan kewajibannya dalam menyetor pajak yang telah dipungut, yang berujung pada tindakan hukum terhadapnya.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Barat II dan KORWAS Polda Metro Jaya berhasil menyerahkan RD beserta barang bukti terkait melalui PT ARS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Tindakan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pidana Perpajakan
Terkait hal ini, DJP menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. Dengan dukungan penuh dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, DJP akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara dan mendukung pembiayaan negara dalam APBN.
“Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa,” tegas DJP.