TANGERANG, LOGIC.co.id – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung hingga akhir tahun 2024 dan memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Berikut adalah empat jenis keringanan pajak kendaraan yang tersedia di Provinsi Banten:
-
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Pemutihan ini berlaku untuk proses mutasi kendaraan, baik dari luar daerah maupun dalam daerah. -
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas denda untuk pajak kendaraan, kecuali denda yang terjadi pada tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi. -
Bebas Pokok dan Denda Tunggakan PKB Tahun Keempat dan Seterusnya
Untuk tunggakan lebih dari empat tahun, wajib pajak hanya perlu membayar pokok dan denda untuk empat tahun terakhir. Enam tahun sisanya dibebaskan.“Misalnya ada tunggakan 10 tahun, wajib pajak hanya perlu membayar pokok dan denda untuk empat tahun. Sisa enam tahun lainnya, termasuk dendanya, dihapuskan,” jelas petugas Bapenda.
- Diskon 20 Persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Diskon ini berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Jadwal Pelaksanaan Pemutihan
- Bebas BBNKB II dan Diskon PKB 20 Persen berlangsung hingga 21 Desember 2024.
- Bebas Denda PKB dan Bebas Pokok dan Denda Tunggakan PKB berlaku hingga 31 Desember 2024.
Lokasi Informasi Program
Selama ajang GJAW 2024 yang diadakan di ICE BSD, Bapenda Provinsi Banten membuka booth di selasar Hall 8. Meski demikian, lokasi ini hanya menjadi pusat informasi. Wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran pajak atau proses balik nama kendaraan di tempat tersebut.
“Booth ini hanya untuk pemberitahuan. Saat ini kami sedang menjalankan program pembebasan BBNKB II, serta subsidi 20 persen untuk PKB pada kendaraan mutasi masuk,” ungkap petugas Bapenda di booth, Kamis (28/11/2024).
Manfaatkan Program Sebelum Berakhir
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.