Jakarta, LOGIC.co.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan kini menghadapi dakwaan tambahan. Mereka diduga menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah, selain suap yang telah lebih dulu terungkap.
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dugaan gratifikasi ini menjadi dakwaan kedua kumulatif yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024).
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” ujar jaksa dalam persidangan.
Rincian Dugaan Gratifikasi yang Diterima Hakim
Dalam persidangan, jaksa menguraikan rincian gratifikasi yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut:
- Erintuah Damanik menerima Rp 97.500.000, 32.000.000 dolar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs hari ini, jumlahnya mencapai Rp 608.909.545,45.
- Heru Hanindyo menerima Rp 104.500.000, 18.400 dolar Amerika Serikat (AS), 19.100 dolar Singapura, 100.000 yen, 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi. Total keseluruhan gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp 835.498.789,5.
- Mangapul menerima Rp 21.400.000, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura.
Jaksa menegaskan bahwa para hakim yang berstatus sebagai penyelenggara negara seharusnya bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Tak Melaporkan Gratifikasi ke KPK
Jaksa juga menyebut bahwa ketiga hakim ini tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang diwajibkan oleh hukum.
“Tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” kata jaksa.
Atas perbuatan ini, ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap Rp 4,6 Miliar untuk Putusan Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, ketiga hakim ini juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura untuk memberikan putusan bebas bagi Ronald Tannur.
Uang suap tersebut disebut berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, yang disalurkan melalui pengacara Lisa Rachmat selama proses persidangan di PN Surabaya.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam sistem peradilan Indonesia.