UGM Siap Hadapi Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Persidangan Digelar 22 Mei di PN Sleman

Solo, LOGIC.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini akan disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis, 22 Mei 2025.

Perkara ini telah terdaftar secara resmi dalam sistem informasi pengadilan dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Nama-nama yang digugat tidak hanya terbatas pada Rektor UGM, tetapi juga mencakup Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing skripsi Jokowi, Ir. Kasmudjo.

- Advertisement -

UGM Kumpulkan Bukti, Siapkan Jawaban Hukum

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa pihak universitas telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Sleman dan kini tengah menyusun dokumen hukum serta bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Tentu itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, sidang dijadwalkan Kamis, 22 Mei 2025,” kata Veri saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025).

Menurut Veri, UGM akan menanggapi gugatan secara formal melalui jalur hukum. Pihaknya kini sedang mempelajari isi gugatan dan mempersiapkan berbagai dokumen pembelaan yang diperlukan untuk sidang.

- Advertisement -

“Kami pelajari semua materi gugatan. Segala hal yang menguatkan posisi kami akan kami siapkan, termasuk bukti-bukti pendukung. Jawaban resmi akan kami sampaikan dalam persidangan,” tambahnya.

Gugatan Soroti Proses Pengesahan Ijazah Presiden Jokowi

Mengacu pada gugatan yang diajukan oleh Ir. Komardin, pihak tergugat dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengesahan ijazah Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Meski belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak penggugat, gugatan ini memicu perhatian publik lantaran menyeret sejumlah tokoh penting kampus, termasuk dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo, yang sebelumnya juga mengaku tidak siap secara mental menghadapi proses hukum tersebut.

- Advertisement -

PN Sleman Benarkan Gugatan Sudah Teregister

Humas PN Sleman, Cahyono, membenarkan bahwa perkara ini telah teregister dan persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada tanggal yang telah ditetapkan.

“Iya benar, sudah terdaftar resmi. Penggugat adalah seorang advokat dan pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Sebelumnya, UGM juga mengonfirmasi bahwa Ir. Kasmudjo memang merupakan pembimbing akademik Presiden Jokowi selama kuliah di UGM. Dalam keterangannya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan pihak kampus tengah mempelajari seluruh isi gugatan dan akan memberikan tanggapan resmi sesuai prosedur hukum.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI