Yogyakarta, LOGIC.co.id – Meski Bareskrim Polri telah menyatakan keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), perkara hukum terkait dugaan ijazah palsu masih terus bergulir. Ir. Komardin, penggugat dalam kasus ini, menegaskan akan tetap melanjutkan proses gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Ir. Komardin menyampaikan bahwa meskipun pihak kepolisian sudah menyatakan ijazah tersebut asli, dirinya belum melihat bukti fisik ijazah yang dimaksud. Oleh karena itu, ia menilai proses hukum harus tetap berjalan hingga keabsahan dokumen tersebut ditunjukkan secara terbuka di persidangan.
"Iya, gugatan tetap berlanjut. Kalau nanti di persidangan sudah dipastikan (asli), ya kami hentikan. Tapi untuk saat ini, tetap berjalan," kata Komardin saat dihubungi pada Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, pernyataan kepolisian hanya bersifat pemberitaan dan belum disertai dengan pembuktian visual terhadap dokumen asli. Komardin menuntut agar ijazah yang diklaim asli itu diperlihatkan secara langsung kepada publik atau di ruang sidang.
"Belum diperlihatkan oleh polisi. Masih sebatas berita. Kalau memang dikatakan asli, ya harus ditunjukkan. Bagaimana bisa kami yakin hanya dari pemberitaan?" ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan menghentikan proses gugatan hingga melihat sendiri bukti dokumen yang dipersoalkan. "Kalau mau gugatan ini dihentikan, ya tunjukkan ijazahnya. Kami ingin lihat juga," ucapnya.
Lebih lanjut, Komardin mengungkapkan rencananya untuk mengajukan permohonan intervensi pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan. Langkah ini ia tempuh untuk memperkuat posisi hukumnya dalam proses peradilan.
"Permohonan intervensi akan kami ajukan minggu depan," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang pertama gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (22/5/2025). Dalam perkara ini, Ir. Komardin menggugat sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir. Kasmojo.
Gugatan ini dilayangkan dengan dalih keinginan untuk memperoleh kejelasan dan pembuktian resmi terkait ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM yang hingga kini masih menuai kontroversi di kalangan publik.
