Solo, LOGIC.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya akan terus berjalan. Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan bahwa ijazah miliknya asli dan sah.
"Sudah saya sampaikan sebelumnya. Sebenarnya saya sedih jika masalah ini harus terus berlanjut ke tahap hukum berikutnya. Tapi agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan keraguan, proses ini perlu dilanjutkan," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/5/2025).
Jokowi diketahui melaporkan lima orang yang diduga menyebarkan tuduhan ijazah palsu, masing-masing berinisial RS, ES, T, K, dan RS. Kelima terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.
Tak hanya itu, Jokowi juga menyatakan akan menunjukkan bukti fisik berupa ijazah asli di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo sebagai bentuk transparansi terhadap publik.
"Ijazah asli akan saya bawa dan buka langsung di persidangan. Walaupun sebelumnya sudah diperiksa di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, saya ingin semua orang melihat langsung di pengadilan. Biar semuanya benar-benar jelas," ujarnya menegaskan.
Langkah Jokowi ini menunjukkan komitmennya dalam meluruskan informasi keliru sekaligus memberikan pelajaran penting soal pentingnya verifikasi fakta di tengah maraknya penyebaran hoaks.
