Jakarta, LOGIC.co.id - Isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali memanaskan jagat politik Indonesia. Salah satu tokoh yang vokal mengomentari isu ini adalah Roy Suryo, pakar telematika. Dengan analisis teknologi forensiknya, Roy mengklaim menemukan kejanggalan pada ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan menyatakan bahwa Dokumen yang disebut "99% palsu" menjadi sorotan dalam debat di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan di YouTube pada 24 April 2025. Benarkah tuduhan ini? Apa fakta di baliknya?
Roy Suryo dan Analisis Teknologi Forensik
Roy Suryo dikenal sebagai sosok yang tak ragu menyuarakan pendapat kritis. Dalam kasus ijazah Jokowi, ia mengaku menggunakan teknologi canggih seperti Error Level Analysis (ELA) dan kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis dokumen ijazah yang beredar di media sosial. Berikut adalah poin-poin utama temuannya:
1. Keanehan pada Cap dan Foto Ijazah
Roy menyoroti cap UGM pada pas foto ijazah Jokowi yang dinilai tidak sesuai standar. Menurutnya, letak cap tersebut tidak konsisten, dan foto pada ijazah bukanlah wajah Jokowi, melainkan Dumatno Budi Utomo, yang disebut sebagai sepupu Jokowi. Ia menyebut ciri-ciri fisik seperti bibir tebal dan hidung mancung sebagai bukti, dengan tingkat keyakinan hingga 85%.
2. Skripsi Jokowi Bermasalah?
Roy juga mempertanyakan keaslian skripsi Jokowi. Dalam wawancara di Indonesia Lawyers Club (24 April 2025), ia mengaku memindai dokumen skripsi tersebut dengan kamera beresolusi tinggi dan menemukan beberapa kejanggalan, seperti:
- Tidak adanya tanggal pengesahan skripsi.
- Ketidaksesuaian tanda tangan pembimbing, yang diklaim bukan milik dosen yang disebutkan Jokowi (misalnya, Jokowi menyebut pembimbingnya "Pak Kaspujo" atau "Kasmojo", tetapi nama ini tidak muncul di dokumen).
- Lembar pengesahan skripsi menyebutkan "Dipertahankan di depan Dewan Penguji Tesis", yang menurut Roy adalah format untuk program magister (S2), bukan sarjana (S1).
- Font dan cetakan skripsi dianggap tidak sesuai dengan teknologi ketik pada masa itu.
3. Tanda Tangan dan Ijazah Palsu 99%
Roy mengklaim bahwa tanda tangan pada ijazah, khususnya yang dikaitkan dengan Ahmad Sumitro, menunjukkan tanda-tanda manipulasi berdasarkan analisis ELA. Dalam ILC, ia menyatakan keyakinannya bahwa ijazah tersebut "99% palsu", dengan alasan bahwa teknologi ELA mendeteksi perbedaan level kompresi pada gambar, yang mengindikasikan pengeditan. Ia menegaskan bahwa temuannya berbasis kajian ilmiah, bukan opini semata.
4. Tantangan Transparansi
Roy menantang Jokowi untuk mengunggah ijazah aslinya di media sosial sebagai bentuk transparansi, seperti yang pernah ia sarankan terkait isu ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, ini adalah cara sederhana untuk menghentikan polemik tanpa membebani penegak hukum.
Reaksi Publik dan Kontra Narasi
Tuduhan Roy Suryo, terutama pernyataan "99% palsu" di ILC, memicu reaksi keras. Eks Ketua Komisi III DPR, Pieter Cannys Zulkifli, menyebut pernyataan Roy sebagai pemicu kegaduhan yang berpotensi menjadi komoditas politik. Tim hukum Jokowi juga menilai tuduhan tersebut tidak disertai bukti kuat dan sarat muatan politik.
Universitas Gadjah Mada, sebagai pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi, telah membantah tuduhan ini. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyatakan memiliki dokumen lengkap yang membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Namun, Roy dan kelompoknya tetap bersikukuh bahwa kejanggalan yang ditemukan tidak bisa diabaikan.
Pada 17 April 2025, Jokowi sempat menunjukkan ijazah aslinya kepada media di kediamannya di Solo. Namun, ia tidak mengizinkan pengambilan foto, sebuah keputusan yang justru memicu kecurigaan lebih lanjut dari Roy Suryo. Menurut Roy, langkah ini malah memperkuat narasi bahwa ada yang disembunyikan.
Tuntutan Hukum dan Sikap Roy Suryo
Akibat pernyataannya, Roy Suryo bersama tiga orang lain (Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma) dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi, seperti Pemuda Patriot Nusantara dan Peradi Bersatu, atas dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP. Mereka menilai tuduhan ijazah palsu menyebabkan kegaduhan masyarakat. Dalam ILC, ketika ditanya oleh Karni Ilyas tentang 1% keraguan yang tersisa, Roy menjelaskan bahwa 1% tersebut adalah ruang untuk kemungkinan kesalahan teknis, tetapi ia tetap yakin dengan temuannya. Ia menegaskan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri kebenaran berdasarkan fakta yang ia ungkap.
Roy juga menegaskan bahwa isu ini bukanlah serangan personal terhadap Jokowi. Menurutnya, ini adalah soal menjaga marwah konstitusi dan etika bernegara. Ia khawatir jika dugaan manipulasi dokumen dibiarkan, praktik serupa akan berulang dengan cara yang lebih canggih di masa depan.
