Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, LOGIC.co.id – Pakar Telematika Roy Suryo menolak menjawab sejumlah pertanyaan penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Penolakan itu disampaikan karena ia menilai pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan isi surat undangan klarifikasi yang diterimanya.

Roy menyebut bahwa dirinya hanya diminta memberikan keterangan terkait kejadian pada 26 Maret 2025, yang berkaitan dengan laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), soal dugaan ijazah palsu.

- Advertisement -

“Saya diundang untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa 26 Maret 2025. Tapi yang ditanyakan ke saya malah hal-hal lain seperti soal podcast ini dan itu. Saya bilang, ‘Apakah itu tertulis dalam surat?’ Kalau tidak ada, saya keberatan menjawab,” ujar Roy kepada awak media usai pemeriksaan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kehadirannya di kanal YouTube Sentana TV, Roy mengaku tidak mengetahui bahwa hal tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Ia menegaskan hanya akan menjawab pertanyaan sesuai dengan isi undangan.

“Saya tidak tahu soal itu. Kalau memang ditanyakan secara spesifik dan ada dalam surat, tentu akan saya jawab. Tapi kalau tidak ada, ya tidak saya jawab,” tegasnya.

- Advertisement -

Roy juga menjelaskan keberadaannya pada tanggal 26 Maret 2025. Ia mengaku tengah menghadiri acara buka puasa bersama komunitas otomotif di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Saya di acara bukber, silakan dicek ke sana. Kalau ada CCTV, bisa diperiksa,” ucap Roy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

- Advertisement -

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang dilaporkan terkait penyebaran dugaan ijazah palsu tersebut. Inisial yang disebut adalah RS, ES, RS, T, dan K.

“Kami melaporkan 24 konten video yang diduga menyebarkan informasi palsu. Beberapa di antaranya dilakukan oleh pihak-pihak yang kini telah dilaporkan,” ungkap Yakup.

Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI