Solo, LOGIC.co.id - Gugatan terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan penggunaan ijazah palsu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Meski mediasi ketiga yang digelar pada Rabu (14/5/2025) berakhir buntu, pihak penggugat belum menutup pintu untuk penyelesaian secara damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo, usai menghadiri mediasi di PN Solo. Menurutnya, opsi perdamaian masih menjadi pertimbangan tim kuasa hukum penggugat.
“Kami tetap menghormati proses mediasi. Mediator juga menawarkan opsi perdamaian yang saat ini masih kami kaji,” ujar Andhika kepada awak media.
Namun, upaya mediasi kali ini menghadapi hambatan serius. Presiden Jokowi selaku tergugat utama memilih tidak hadir dalam sesi mediasi tanpa memberikan keterangan apa pun kepada mediator.
“Yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran Pak Jokowi dalam mediasi kali ini. Tidak ada pemberitahuan atau alasan yang disampaikan kepada mediator,” tambah Andhika.
Sementara itu, tergugat lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta masih akan mengikuti mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (21/5/2025).
Di sisi lain, Muhammad Taufik selaku penggugat utama juga berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas akademik di Semarang. Hasil mediasi hari ini akan disampaikan langsung kepada Taufik sebagai pihak prinsipal.
“Kami akan melaporkan hasil mediasi kepada beliau yang saat ini sedang menguji mahasiswa di Semarang. Soal kehadiran beliau pada mediasi berikutnya, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelas Andhika.
Meski masih terbuka untuk damai, tim penggugat menegaskan kesiapannya melanjutkan proses hukum hingga ke tahap pembuktian di pengadilan. Mereka yakin dapat membuktikan klaim terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi.
“Otomatis kami siap melanjutkan ke persidangan. Kami sebagai pihak penggugat memiliki dalil dan bukti konkret yang akan kami ajukan dalam proses pembuktian nanti,” tegas Andhika.
