Solo, LOGIC.co.id – Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 24 April 2025. Dalam proses persidangan, pihak penggugat mendesak agar Jokowi hadir langsung dalam tahap mediasi mendatang.
Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, kuasa hukum dari kelompok yang menamakan diri "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM). Menurutnya, kehadiran Jokowi sebagai pihak tergugat utama sangat penting untuk menjamin proses mediasi berjalan adil dan transparan.
Penggugat Ingin Mediasi Dihadiri Langsung oleh Jokowi
"Kehadiran prinsipal sangat krusial. Kami mohon agar tergugat, Bapak Ir. H. Joko Widodo, dapat hadir langsung dalam mediasi," tegas Muhammad Taufiq dalam ruang sidang.
Sidang perkara yang tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan dua hakim anggota: Sutikna dan Wahyani.
Jokowi Masih Diwakili Kuasa Hukum
Meski diminta hadir secara langsung, Presiden Jokowi tetap diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Dalam sidang, Irpan menjelaskan bahwa Jokowi saat ini sedang menjalankan tugas negara sebagai utusan khusus Presiden Prabowo ke Vatikan untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
"Pak Jokowi mendapat tugas khusus dari Presiden untuk melakukan kunjungan penghormatan ke Vatikan," jelas Irpan.
Semua Tergugat Hadir, Sidang Sempat Diskors
Selain Jokowi, tiga pihak lainnya juga menjadi tergugat, yaitu:
- KPU Solo (Tergugat II) – Hadir langsung di persidangan
- SMA Negeri 6 Surakarta (Tergugat III) – Hadir langsung bersama kepala sekolah
- Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Tergugat IV) – Dihadiri kuasa hukum
Sidang sempat diskors sementara karena ditemukan kesalahan dalam alamat surat kuasa dari SMA Negeri 6 Surakarta yang salah ditujukan ke PN Boyolali. Setelah dilakukan koreksi, sidang dilanjutkan kembali pukul 11.50 WIB.
“Semua tergugat telah hadir dengan surat kuasa yang sah. Persidangan dinyatakan lengkap,” ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi.
Tahapan berikutnya adalah proses mediasi antar pihak, dan permintaan penggugat agar Jokowi hadir langsung masih menjadi sorotan utama yang kemungkinan akan dibahas lebih lanjut.
