LOGIC.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Rekening-rekening tersebut dimiliki oleh dua tersangka utama, OHW dan H, yang ditangkap pada awal Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dalam memberantas kejahatan finansial berbasis digital yang merugikan masyarakat.
Lebih dari 4.000 Rekening Diblokir
Pemblokiran dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas transaksi keuangan kedua pelaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Polri dan PPATK masih terus berjalan.
“Rekening yang akan diblokir jumlahnya cukup besar, mencapai lebih dari 4.000. OJK melalui Satgas PASTI akan menindaklanjuti temuan ini bersama pihak terkait,” ujar Friderica, Minggu (25/5/2025).
Jaringan Judi Online Lewat 12 Situs
Kedua tersangka diketahui mengoperasikan jaringan judi online besar melalui 12 situs, antara lain: ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“Penangkapan ini menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan secara finansial,” tegas Friderica.
Modus Melalui Perusahaan Cangkang dan Payment Gateway
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, OHW menjabat sebagai komisaris dan H sebagai direktur di perusahaan teknologi PT A2Z ST, yang diduga sebagai kedok bisnis judi online. Mereka menggunakan anak usaha PT TGC untuk menyediakan layanan payment gateway yang memfasilitasi transaksi ke-12 situs tersebut.
“Mereka mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang untuk menjalankan jaringan judi online menggunakan teknologi digital,” kata Wahyu.
Rp 530 Miliar Disita, 197 Rekening dan Obligasi Dibekukan
Dari pengungkapan ini, aparat berhasil menyita uang senilai Rp 530,05 miliar dari total 4.656 rekening di 22 bank, dengan nilai objek mencapai Rp 250,55 miliar. Selain itu, polisi juga membekukan 197 rekening di delapan bank dan menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar.
Tak hanya itu, empat mobil mewah juga turut diamankan, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit kendaraan dari merek BYD.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah dan lembaga terkait dalam memerangi aktivitas judi online yang kian marak dan berdampak luas pada stabilitas sosial serta ekonomi masyarakat.
