Waspada! Tren Galbay Pinjol Meningkat, Ini Risiko Hukum dan Dampaknya

Jakarta, LOGIC.co.id – Fenomena gagal bayar pinjaman online (Pinjol) atau yang dikenal sebagai galbay pinjol makin marak di media sosial seperti YouTube dan Telegram. Tak sedikit konten kreator yang bahkan mendorong masyarakat untuk melakukan galbay sebagai jalan pintas keluar dari jeratan utang pinjaman daring.

Namun, tren ini ternyata menyimpan risiko serius yang bisa berdampak jangka panjang, baik secara hukum maupun finansial.

- Advertisement -

Konten Galbay Semakin Viral

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menyampaikan bahwa konten galbay cenderung lebih cepat viral karena mengandung unsur kontroversial dan negatif. Padahal, di balik imbauan tersebut, terdapat konsekuensi berat bagi para nasabah.

“Kalau memang berniat gagal bayar sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya, lho,” ujar Indriyatno dalam kanal YouTube podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Ia juga menekankan pentingnya edukasi finansial sebagai penyeimbang konten negatif agar masyarakat tidak tergiur dengan narasi yang menyesatkan.

- Advertisement -

Risiko Galbay Pinjol: Dari Psikologis hingga Hukum

Menurut Indriyatno, berikut beberapa risiko yang dapat dialami oleh pengguna yang nekat melakukan galbay pinjol:

  • Denda dan bunga menumpuk akibat keterlambatan pembayaran.
  • Gangguan psikologis, seperti stres dan kecemasan.
  • Risiko hukum, termasuk potensi tuntutan pidana bila ditemukan unsur penipuan.
  • Penurunan skor kredit di SLIK OJK, yang bisa menghambat pengajuan pinjaman di masa depan, seperti kredit rumah atau kendaraan.

“Jangan anggap enteng bahwa sekadar melepaskan tanggung jawab dari pembayaran ke fintech lending, lalu bisa hidup tenang,” tegas Indriyatno.

Kondisi Industri Pinjol Terkini

Hingga saat ini, tercatat ada 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang telah resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Advertisement -

Menurut data OJK, outstanding pembiayaan dari seluruh platform pinjol pada November 2024 mencapai Rp75,60 triliun, naik sebesar 27,32% secara tahunan (year-on-year).

Namun demikian, OJK juga mencatat peningkatan risiko kredit macet (TWP90) yang cukup signifikan. Pada November 2025, TWP90 tercatat sebesar 2,52%, naik dari 2,37% pada Oktober 2024.

Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Fenomena galbay yang kian meluas menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap literasi keuangan digital di tengah masyarakat. Tidak hanya memahami manfaat pinjaman daring, tetapi juga pentingnya tanggung jawab sebagai debitur.

Pemerintah, pelaku industri fintech, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mendorong ekosistem yang sehat dan bertanggung jawab dalam penggunaan layanan keuangan digital.

LOGIC.co.id mengimbau pembaca untuk tidak tergoda galbay sebagai solusi utang. Bila menghadapi kesulitan finansial, segera konsultasikan ke lembaga resmi seperti OJK atau meminta pendampingan dari Lembaga Konsultasi Keuangan terpercaya.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI