LOGIC.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024. Namun, muncul pertanyaan mengenai hak suara para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah mereka dapat menggunakan hak pilihnya dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK?
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rutan KPK tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Sebagai gantinya, TPS terdekat akan mengirimkan petugas untuk memberikan kesempatan kepada tahanan yang memenuhi syarat guna mencoblos.
“KPK tidak membuka TPS sendiri. Namun, akan ada petugas dari TPS terdekat yang datang ke rutan untuk memfasilitasi para tersangka mencoblos,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Kendala Hak Pilih untuk Tahanan dari Luar Daerah
Meski demikian, Tessa mengakui bahwa teknis pelaksanaan pencoblosan masih bergantung pada regulasi dan logistik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu kendala yang disoroti adalah para tersangka yang memiliki domisili di luar daerah Jabodetabek.
“Apakah tersangka yang berdomisili di luar daerah dapat mencoblos? Secara hak, mereka boleh mencoblos. Namun, secara teknis, kertas suara hanya tersedia di masing-masing daerah,” jelasnya.
Tessa menambahkan bahwa logistik suara yang terbatas membuat para tersangka harus menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU.
Kasus Gubernur Bengkulu
Salah satu tahanan KPK yang menjadi sorotan adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang juga menjadi kandidat dalam Pilkada 2024. Namun, belum ada kejelasan apakah Rohidin dapat mencoblos dari Rutan KPK.
“Apakah Rohidin bisa mencoblos di rutan? Itu nanti tanyakan ke KPU. Pada prinsipnya, KPK memfasilitasi jika tahanan memiliki suara di Jabodetabek dan akan dikoordinasikan dengan TPS terdekat,” ujar Tessa.
Hak Pilih dan Prinsip Demokrasi
KPK menegaskan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan demokrasi dengan tetap memfasilitasi hak pilih tahanan yang memenuhi syarat. Namun, pelaksanaan teknis sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPU.