-Advertisement-
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho dalam Kasus Korupsi LPEI Rp900 Miliar

Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho, pada Kamis, 13 Maret 2025. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga Rp900 miliar. “Newin Nugroho, Presiden Direktur PT PE, resmi ditahan KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya

Newin akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari pertama, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025. “Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,” tambah Tessa. Pantauan LOGIC.co.id di Gedung Merah Putih KPK mencatat, Newin dibawa keluar pukul 15.26 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye, dikawal empat petugas KPK. Saat awak media mencoba menggali keterangannya, Newin memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

-Advertisement-

Pemeriksaan Ketiga Petinggi PT Petro Energy

Sebelum ditahan, KPK memanggil Newin Nugroho bersama dua petinggi PT Petro Energy lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Jimmy Masrin (Komisaris Utama PT Petro Energy) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (konsultan/wiraswasta). Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan penyimpangan fasilitas kredit LPEI. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” kata Tessa.

Ketiga nama ini termasuk dalam daftar lima tersangka yang ditetapkan KPK pada 3 Maret 2025. Dua tersangka lainnya adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengungkap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp900 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Skandal Korupsi yang Mengguncang LPEI

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy. KPK menduga ada praktik manipulasi dokumen dan pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan, melibatkan kolusi antara pejabat LPEI dan pihak debitur. Kerugian fantastis ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang seharusnya mendukung pembiayaan ekspor nasional.

-Advertisement-
Simak breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: Ikuti Sekarang
https://id.shp.ee/WkYtRhh

Baca Juga

Terpopuler

spot_img
TERKAIT
- Advertisement -

Baca Juga

Terpopuler

- Advertisement -

TERKINI