Berita  

Karena Judi Online, Agus Tega Bunuh Temannya di Denpasar Bali

Karena Judi Online, Agus Tega Bunuh Temannya di Denpasar Bali
Polsek Denpasar Selatan melakukan olah TKP terkait penemuan jasad pria tanpa identitas di bantaran sungai Taman Pancing, Jalan Tukad Baru Timur, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, pada Kamis (7/11/2024) pagi. (DOKUMENTASI Humas Polresta Denpasar )

LOGIC.co.id – Mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas mengenaskan di sisi Sungai Taman Pancing, Denpasar, Bali, Kamis (7/11/2024) pagi. Penemuan ini mengejutkan warga sekitar Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Ketut Sudira (69), warga yang sedang berolahraga di pinggir kanal sekitar pukul 07.30 WITA. Awalnya, ia mengira pria itu tertidur. Namun, setelah didekati, tampak korban bersimbah darah dan tidak memiliki identitas di tubuhnya. Belakangan, polisi mengidentifikasi korban sebagai I Komang Agus Asmara (25), seorang tukang parkir.

Polisi pun bergerak cepat, dan sehari setelah penemuan mayat, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap. Agus Sugianto (31), rekan korban, diringkus di sekitar Legian, Kuta, Badung, pada Jumat (8/11/2024). Menurut penyelidikan, pelaku tega menghabisi nyawa temannya sendiri karena kecanduan judi online.

Baca Juga:  Prabowo Kantongi Identitas Bandar Judi Online di Indonesia, Siap Dilumpuhkan!

Agus Sugianto, yang terlilit kecanduan judi online, menjual motor milik Komang Agus Asmara tanpa seizin pemiliknya. Ketika korban menagih hasil penjualan motor tersebut, Agus yang sudah kehabisan uang lantaran berjudi, malah merasa tersudut dan akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Pada Rabu (6/11/2024) siang, Agus menjual motor korban di Payangan, Gianyar. Malam harinya, ia menjemput korban dan mengajaknya ke bantaran Sungai Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan, tempat kejadian perkara. Di sana, saat korban meminta uang hasil penjualan motor, terjadi cekcok hebat yang berujung tragis.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengungkapkan kronologi kejadian, “Korban meminta uang hasil penjualan motor, namun tersangka tidak mampu memberikannya sehingga terjadi pertengkaran,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (9/11/2024).

Dalam kondisi panik, Agus memiting leher korban dari belakang dan menggorok lehernya dengan cutter yang telah dipersiapkan. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil HP milik korban dan meninggalkan jasadnya di lokasi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang berbagai barang bukti, termasuk sarung tangan, cutter, helm, dan seragam parkir milik korban ke sungai di sekitar Jalan Pulau Misol.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Identitas Tersangka Terungkap

Setelahnya, Agus kembali ke tempat tinggalnya di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara, untuk membersihkan diri. Ia bahkan menjual HP korban di kawasan Jalan Nusa Kambangan dan sempat kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban.

Agus Sugianto, yang bekerja di sebuah perusahaan roti di Denpasar, kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.